slot gacor
Laka Kerja Tewaskan Seorang Pekerja, Komisi IV DPRD Batam Sidak PT Marcopolo Shipyard - BatamInfo.co.id
Batam  

Laka Kerja Tewaskan Seorang Pekerja, Komisi IV DPRD Batam Sidak PT Marcopolo Shipyard

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT. Marcopolo Shipyard, Kamis (22/4/2021). Foto :

Bataminfo.co.id, Batam – Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT. Marcopolo Shipyard, Kamis (22/4/2021). Sidak dilakukan paska insiden tewasnya seorang pekerja dalam lama kerja beberapa hari lalu.

Sidak tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ides Madri, didampingi Sekretaris Komisi, Tumbur M Sihaloho serta seluruh anggota komisi yakni Mochamat Mustofa, Bobi Alexander Siregar, Aman, Sahrul, Capt. Luther, Nina Melannie serta Taufik Muntasir.

Hadir juga dalam sidak itu Koordinator Komisi IV sekaligus Wakil Ketua III DPRD Batam, Ahmad Surya. Turut mendampingi dari pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Batam yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial, Amuri.

BACA JUGA:   Tan A Tie Minta Dinkes Kota Batam Untuk Terapkan Vaksinasi Keliling

HRD PT Marcopolo, Sutono dalam pertemuan tersebut mengatakan, bahwa pekerja yang meninggal dunia tersebut merupakan karyawan PT Levian Cahaya Sukses yang merupakan Subcon dari PT Marcopolo Shypard.

“PT Marcopolo dan PT LCS akan bertanggungjawab atas kejadian ini yang menyebabkan seorang pekerja bernama Calfin Alfahrizi meninggal dunia dalam bekerja,” ujar Sutono pada Kamis (22/4/2021) siang.

Saat DPRD Batam bertanya tentang safety yang digunakan saat korban bekerja, pihak perusahaan belum bisa memastikan apakah korban safety saat bekerja.

“Yang bisa menjawab itu pihak dari safety, saya menerima semua laporan kejadiannya, tetapi saya belum menguasai dan masih belum ada persiapan,” bebernya.

Ditempat yang sama, Anggota Komisi IV DPRD Batam, Mochamat Mustofa mengatakan, sidak yang dilakukan tersebut untuk memastikan sejauh mana penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lokasi tersebut.

BACA JUGA:   Akses Jalan Longsor di Seraya Atas Tak Diperhatikan Pemerintah, Ketua RT: Pak Wali Tolong Bantu Wargamu

“Karena penerapan K3 ini akan mengetahui, ada atau tidaknya human eror, sehingga terjadi kecelakaan kerja itu,” ujar Mustofa.

Mengenai kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, Mustofa menjelaskan setiap perusahaan harus mampu melakukan perbaikan-perbaikan yang sangat mendasar tentang safety.

Ia pun bertanya, apakah pihak perusahaan dalam menerapkan safety sudah maksimal dan sudah sesuai dengan aturan?…Begitu pun mengenai regulasi-regulasì khusus untuk operator safety, apakah sudah memiliki sertifikat dibidangnya?

“Jangan-jangan mereka (safety) disana warepacknya saja yang warna oranye, namun mereka tidak mempunyai sertifikat. Ini nanti yang akan kita telusuri,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Mobil Mewah di Batam Dicuri, Pelaku Gunakan Mobil Derek

Lanjutnya, terkait dengan meninggalnya seorang pekerja subcon dari PT. LCS (Levian Cahaya Sukses) di galangan milik PT. Marcopolo, Mustofa mengatakan pihak galangan tidak boleh melimpahkannya begitu saja kepada subcon.

“Pihak perusahaan galangan tidak boleh melepaskan tanggung jawab begitu saja kepada pihak subcon, mereka juga harus ikut bertanggungjawab,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan kejadian tersebut, pihaknya bersepakat untuk memanggil pihak perusahaan galangan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Kota Batam.

“Secepatnya kami akan panggil pihak perusahaan galangan dan juga instansi-instansi terkait lainnya untuk menjelaskannya secara detil didalam RDP,” pungkasnya.(Ina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *