Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri kembali meringkus satu pelaku pencurian kabel Telkom di depan Nagoya Hill beberapa waktu lalu. Pelaku dibekuk petugas saat berada di warung dekat kawasan Baloi Kolam, Kamis (21/1/2021) lalu.
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto membenarkan pihaknya menangkap satu pelaku lagi. Sebelumnya, jelas Arie, pihaknya telah meringkus tiga tersangka.
“Benar, kami menangkap pelaku berinisial ABS. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Arie, Jumat (22/1/2021) sore.
Sepertii diketahui sebelumnya, jajaran Ditreskrimum Polda Kepr menciduk tiga pelaku kabel mliik PT Telkom Indonesia yang terletak di kawasan Nagoya, Batam, Rabu (23/12/2020).
Polisi berhasil menyita 1 unit mobil truk fuso, 7 potong kabel tembaga milik PT. Telkom berdiameter 7,5 cm dengan total panjang sekira 30 meter, 3 Buah Parang, 2 Buah Martil, 1 Buah Kapak, Ganco, Cangkul, Linggis dan Katrol sebagai barang bukti. Para tersangka juga memanfaatkan suasana Pandemi Covid 19 untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya para tersangka akan diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara. (sgi)