Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Subdit II Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap dua orang bandar narkotika jenis sabu-sabu, berinisial IM (29) dan DC (28).
Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda, pada Senin (08/06/2020) malam. Salah satu pelaku IM, dibekuk petugas saat ia sedang berada di di Rumah Makan Seafood Ceria 79, Perumahan Tiban Masyeba, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
“Petugas melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki-laki yang kemudian diketahui berinisial IM di Rumah Makan Seafood Ceria 79 yang di duga memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika diduga Jenis Sabu,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart, Rabu (10/06/2020).
Harry melanjutkan, setelah berhasil dibekuk petugas langsung melakukan penggeledahan di kos-kosan IM, yang ternyata letaknya tak jauh dari rumah makan seafood tersebut.
“Saat penggeledahan petugas berhasil menemukan sebanyak 3 bungkus plastik bening yang berisikan barang haram yang diduga adalah sabu seberat 816 gram,” lanjut Harry.
Selanjutnya, dari hasil Interogasi sementara bahwa pelaku IM memperoleh paket kristal bening diduga sabu seberat 816 gram tersebut dari pria berinisial DC. Perburuan langsung dilakukan, dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap masih di sekitaran lokasi yang sama.
Harry melanjutkan, atas perbuatannya pelaku inisial IM akan dijerat dengan dua pasal sekaligus yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut :
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” bunyi Pasal 114 ayat (1)
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),” bunyi Pasal 112 ayat (1)
Kemudian terhadap pelaku inisial DC dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
“Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dan Pasal 112 ayat (2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” terang Harry menjelaskan bunyi Pasal 114 ayat (2). (nio)