Kuasa Hukum PT Citra Buana Prakarsa Kecewa, Ancam Polisikan BP Batam

Avatar photo

Bataminfo.co.id- Tim Kuasa Hukum PT Citra Buana Prakarsa kecewa terhadap tidak hadirnya BP Batam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Batam.

Rapat yang dijadwalkan pada Selasa (14/8/2024) itu harus ditunda hingga Jumat (16/8/2024) karena tim BP Batam tidak hadir. TIm kuasa hukum PT Citra Buana Prakarsa berharap pihak BP Batam menghormati semua pihak dan menghadiri RDP pada Jumat mendatang.

“Kami kecewa. Dan kalau BP Batam tidak hadir lagi pada Jumat besok, kami akan meminta pimpinan rapat untuk merekomendasikan agar BP Batam segera mengalokasikan dan mengeluarkan dokumen lahan kami,” kata Miftahudin Awe, SH, dari Kantor Pengacara MAU & Rekan kepada wartawan di Kantor DPRD Batam, Selasa siang.

Dijelaskan Awe, permasalahan lahan hingga harus digelarnya RDP ini berawal dari surat pemberitahuan yang diterbitkan BP Batam kepada PT Citra Buana Prakarsa. Surat Nomor: B-351/A3.1/KL.01/4/2024 tanggal 25 April 2024 itu berisi pemberitahuan bahwa BP Batam tidak dapat melanjutkan pemberian alokasi lahan seluas ± 20.000 m2 yang terletak di wilayah pengembangan Batu Ampar, Kota Batam. Sebagai gantinya BP Batam mengalokasikan lahan ke tempat lain.

“Sementara pada tahun 2019 BP Batam telah mengeluarkan surat pemberitahuan persetujuan agar lahan itu dipakai oleh klien kami sesuai Surat Nomor: B-1135/A3/KL.01.00/9/2019 tanggal 4
September 2019,” ujar Awe.

Kemudian, kata Awe, BP Batam menerbitkan Faktur Tagihan UWTO dengan Nomor Faktur: C.1135091902 tanggal 04 Seprember 2019. PT. Citra Buana Prakarsa telah membayar lunas Uang Wajib Tahunan sebesar Rp. 5.044.000.000 dengan waktu selama 30 tahun. Setelah membayar lunas UWTO, PT Citra Buana Prakarsa kemudian mendapatkan gambar Penetapan Lokasi Nomor: 219030393 Tanggal 05 September 2019.

“Tapi sampai sekarang setelah kami menjalankan kewajiban membayar UWTO BP Batam belum juga menerbitkan dokumen legalitas lahan klien kami. Dan malah membatalkan alokasi lahannya. Tentu kami sangat keberatan,” ujarnya.

Pada tahun 2020 BP Batam justru mengirimkann Srat Pemberitahuan Nomor B-315/A3/KL.02.02/5/2020 tanggal 14 Mei 2020, yang menerangkan jika lahan yang diaokasikan ke PT Citra Buana Prakarsa merupakan
barang milik negara dan telah tercatat sesuai laporan Barang Pengguna
Semester 1 Tahun 2009 Otorita Batam dan diperkuat dengan surat Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 27/KM.6/WKN.03/KNL.04/2020 tanggal 7 Februari 2020.

Nsmun, berdasarkan berita acara koreksi perubahan aset tetap menjadi aset lainnya pada UAKPB Direktorat Pengelolaan Lahan Nomor: 13/A3.1/10/2021 tanggal 4 Oktober 2021, dimana telah
dilakukan koreksi pencatatan dari aset tetap (tanah) menjadi aset lainnya (HPL);

Menurut Awe, pihaknya sudah pernah mengajukan permohonan alokasi lahan kembali dengan penyesuaian tarif UWTO pada 2023 melalui sistem LMS dengan menyertakan dokumen-dokumen pendukung, namun ditolak.

Awe juga mengaku sudah pernah mengundang BP Batam untuk berdialog mengenai masalah ini, tapi BP Batam tidak memenuhi undangan.

“Makanya kami ajukan RDP melalui DPRD Kota Batam sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan. Kalau Jumat besok BP Batam tidak hadir lagi dan tidak mengalokasikan lahan klien, kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan BP Batam ke pihak Kepolisian terkait penggelapan dokumen dan penyalahgunaan wewenan ke KPK ,” ujar Awe. (red)