Bataminfo.co.id, Bintan – Rapat Koordinasi persiapan pemungutan suara serta sosialisasi peraturan komisi pemilihan umum nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Riau, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diselenggarakan di Hotel Awandari, Pada Senin (25/11)
Menurut keterangan ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay saat menyampaikan point penting dalam pembahasan tersebut menjelaskan bahwa, saat ini KPU Bintan telah mendistribusikan Segala bentuk atribut Pilkada ke berbagai daerah yang ada di Kabupaten Bintan.
“Maaf sedikit telat rekan-rekan semuanya saat ini, KPU Bintan telah mendistribusikan Kotak Suara, surat suara dan lainnya ke berbagai Daerah yang ada di Kabupaten Bintan, diketahui bahwa kita ada 10 Kecamatan, terdiri dari 270 TPS semua kita distribusi kan dan nantinya akan digunakan untuk kebutuhan pencoblosan pada 27 November 2024,”ungkap Haris Daulay saat Rapat Koordinasi tersebut.
Dalam sesi tanya jawab yang disampaikan oleh lembaga Pemantau pemilu pada Ketua KPU Bahwa ada beberapa hal yang penting yaitu mengenai saksi dari Kotak kosong itu teknisnya seperti apa, karena hanya di Kabupaten Bintan, Paslon pertahana melawan kotak Kosong.
“Untuk Relawan Kotak Kosong, Maupun Gerakan kotak kosong yang telah resmi terdaftar di KPU Kabupaten Bintan, kita ada 3 Lembaga pemantau Pemilu di Wilayah Kabupaten Bintan, yang pertama Komunitas Bakti Bangsa, Kedua, Lembaga Anti Korupsi, dan terakhir Forum Demokrasi Milenial, jadi hanya 3 Lembaga pemantau tersebut lah yang memiliki wewenang memberikan surat mandat untuk menjadi saksi Kotak Kosong, “jelasnya kembali.
Bahkan ketua KPU Bintan menjelaskan bahwa untuk saat ini tidak terima lagi pendaftaran pemilih tambahan dikarenakan, sistem dari KPU telah menutup itu, untuk itu diperlukan kerja sama Ia menyebut perlu kerja sama untuk menjelaskan hal ini kepada masyarakat.
“Terakhir tutup pendaftaran pemilih tambahan itu pada tanggal 20 November 2024, itu bukan kehendak kita, tapi itu dari sistem, jadi apabila ada warga yang bukan terdaftar di TPS tersebut, namun hendak mencoblos menggunakan KTP itu saya katakan tidak bisa dikarenakan aturan yang mengatur itu melarang dan ini sudah kita sosialisasikan ke tiap-tiap PPS di 270 TPS yang ada di Kabupaten Bintan,” paparnya.
Selanjutnya menurut keterangan Samsul selaku pemateri dari rapat koordinasi tersebut menambahkan bahwa, setelah masa pencoblosan surat tersebut langsung didistribusikan ke Wilayah kecamatan untuk dihitung.
“Suara yang telah dicoblos di tiap-tiap TPS kemudian pada tanggal 28 November 2024 akan langsung didistribusikan ke Kantor Camat, surat itu kita target kan sampai atau paling lambat 6 hari setelah masa pencoblosan atau pada tanggal 03 November 2024,” jelasnya.
Adapun peserta yang hadir saat rapat tersebut datang dari KPU Kabupaten Bintan, Bawaslu Kabupaten Bintan, Lembaga Pemantau Pemilu, Lo 01 Robi-Debi, satpol PP, Imigrasi/Kemenkumham, Kepala Lapas Narkotika dan pihak Kepolisian. (Budi)











