Bataminfo.co.id, Batam – Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kota Batam, melaporkan temuan lokasi pembuangan (dumping) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Rempang Cate, Kecamatan Galang, yang diduga dilakukan oleh oknum PT. Desa Air Cargo.
Laporan pengaduan disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Kepri pada, 5 Mei 2020, dan disusul Pelaporan tertulis kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Wilayah Sumatera Kementrian LHK.
“Laporan di maksud adalah tentang dumping limbah B3 industri yang diduga dilakukan oleh oknum PT. DAC sebuah perusahaan pengelola limbah B3 yang beralamat di KPLI Kabil,” kata Azhari Hamid dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).
Dia mengatakan, KPLHI perlu membuat laporan ke Polda dan Gakkum KLHK setelah mendapati informasi bahwa penanganan pemeriksaan di DLH hanya dilakukan oleh PPLHD bukan oleh PPNS.
“Menurut kami penanganan yang dilakukan oleh PPLHD bukan lah penyelidikan dan penyidikan *Pro Justisia*, pemeriksaan oleh PPLHD hanya akan menghasilkan amaran untuk pembinaan dan kami mengkhawatirkan akan terjadi transaksi dalam penyelesaian perkara ini,” katanya.
“KPLHI berharap ada goodwill dari Polda Kepri melalui Direktorat Krimsus untuk andil juga melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini secara Pro Justisia. Demikian juga dengan Dirjen Gakkum KLHK kami juga menaruh harapan untuk itu,” sambungnya.
Terkait adanya narasi bahwa limbah sawit yang di dumping tersebur bukanlah limbah B3. Azhari menjelaskan, berdasarkan PP No. 101 Tahun 2014 dalam Tabel 3 : Daftar Limbah B3 dari Sumber Spesifik Umum, tertera bahwa sludge minyak atau lemak dari pengolahan minyak hewani atau nabati (B 342-1) merupakan Limbah B3 dari sumber spesifik umum.
“Perlu kami sampaikan jika limbah palm crude oil tersebut bukan limbah B3, mengapa PT. MM (Perusahaan pengolah sawit) dan beberapa perusahaan sejenis harus menyerahkan limbah mereka kepada pengumpul dan transporter limbah B3. Masih sangat sumir untuk menjustifikasi bahwa limbah tersebut bukan limbah B3,” jelasnya.
Lanjutnya, dari pengakuan pemilik lombah F di beberapa media yang membenarkan ada 8 drum limbah B3 yang ikut di dumping di Rempang Cate, maka pengakuan tersebut seharusnya sudah dapat disimpulkan terjadinya kesepakatan jahat melakukan dumping limbah B3.
“Jika DLH Kota Batam cermat seharusnya PPNS sudah dapat melakukan gelar perkara atas kasus ini. Tidak perlu PPLHD melakukan pemeriksaan yang pada akhirnya tidak dapat dipergunakan juga untuk pelimpahan perkara ke penyidikan dan penuntutan lebih lanjut,” tegasnya.
Azhari berharap, perkara ini tidak hanya sampai di tataran pemeriksaan F, karena atas pengakuan F bahwa sudah ada ekspor yang telah dilakukan ke Malaysia sebanyak 2 kontainer, sementara KPLHI mendapatkan informasi dari pemilik lokasi bahwa ekspor yang sudah dilakukan tujuan nya adalah ke China.
“Pemberatan lainnya bahwa perusahaan pengekspor PT. Bumi Kencana Sukses tidak memiliki dokumen lingkungan dan lokasi yang digunakan untuk dumping merupakan lahan Kawasan Hutan,” ujarnya.
Lanjutnya, KPLHI mengajak semua pihak untuk tidak apatis terhadap upaya-upaya pihak tertentu untuk mendegradasi kualitas lingkungan dengan melakukan dumping dan pembayaran mangrove terutama di wilayah Barelang.
“Kepada DLH Kota Batam agar memberikan kinerja terbaik berpihak kepada KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategies) yang telah disusun sebagai Rencana Strategies perlindungan terhadap lingkungan di Kota Batam,” tutupnya. (nio).