Bataminfo.co.id, Batam – Kota Batam kembali meraih penghargaan Swasti Saba Kabupaten/Kota Sehat (KKS) Kategori Padapa. Penghargaan ini diterima oleh Ketua Tim Pembina Kota Sehat Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi di Grand Balroom Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).
Penghargaan KKS merupakan apresiasi dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan KKS sesuai Peraturan Bersama Mendagri dan Menkes RI tahun 2005. Dari 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, Kota Batam menjadi satu-satunya kota yang menerima penghargaan ini. Acara penganugerahan Swasti Saba KKS ini dihadiri Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian diwakili Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro.
“Saya atas nama Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi, berterimakasih kepada Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Dalam Negeri RI yang memberikan penganugerahan ini untuk Kota Batam. Tentunya ini prestasi yang membanggakan dan penghargaan ini didedikasikan untuk seluruh stake holder dan masyarakat Kota Batam yang mendukung program Kota Sehat di Kota Batam,” ujar Sekretaris Daerah Kota Batam ini.
Dipaparkannya, penyelenggaraan KKS bertujuan untuk mendorong terwujudnya kondisi kota yang bersih, aman, nyaman dan sehat untuk dihuni. Penyelenggaraan program KKS melibatkan banyak lintas sektor dan lintas program melalui tatanan dalam kabupaten/kota sehat. Ada 9 tatanan KKS yang menjadi penilaian. Terdiri dari Tatanan Kehidupan Masyarakat Sehat Mandiri, Tatanan Permukiman dan Fasilitas Umum, Tatanan Satuan Pendidikan, Tatanan Pasar, Tatanan Pariwisata, Tatanan Perkantoran dan Perindustrian, Tatanan Transportasi dan Terib Lalu Lintas Jalan, Tatanan Perlindungan Sosial dan Tatanan Pencegahan dan Penaganan Bencana.
“Tentunya dengan terwujudnya 9 tatanan yang sesuai dengan standar akan mendukung pembangunan berwawasan Kesehatan sebagai modal tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Dan seluruh Kecamatan yang ada di Kota Batam sudah menyusun dokumen rencana kerja dari sembilan tatanan KKS,” tuturnya.
Pemerintah Kota Batam, menurutnya telah berhasil mengajak masyarakat Kota Batam menjalankan kehidupan masyarakat sehat mandiri. Upaya yang dilakukan adalah melibatkan Dinas Kesehatan, Kecamatan, Kelurahan, RT/RW, Kader Posyandu dan Kader PKK melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Bahkan kini total 37 Kampung Germas di 37 Kelurahan telah diresmikan.
“Germas ini adalah program nasional, menginstruksikan Kepala Daerah sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2017, sebagai upaya penguatan promosi kesehatan dan pencegahan penyakit dengan membudayakan hidup sehat di masyarakat. Wali Kota Batam di tiap kesempatan selalu mengajak seluruh masyarakat Kota Batam untuk melakukan kegiatan olahraga. Infrastruktur yang dibangun pun, dilengkapi dengan rute bagi pesepeda. Alhamdulillah kini masyarakat Kota Batam sudah rutin berolahraga, baik melakukan senam sehat maupun jalan sehat,” jelasnya.
Juga melakukan berbagai program sebagai upaya penurunan angka stunting di Kota Batam. Setiap tahunnya angka stunting di Kota Batam mengalami penurunan, di tahun 2020 jumlah stunting di Kota Batam 3.876 atau 7,21 persen. Tahun 2021 menurun 6,02 persen atau berjumlah 3.367, di tahun 2022 berjumlah 1.331 atau 2,42 persen dan di tahun 2023 angka stunting di Kota Batam 1.207 atau 1,90 persen. Menurunnya angka stunting di Kota Batam ini karena komitmen dari Pemko Batam yang didukung oleh seluruh pihak di Kota Batam. Bahkan melalui program Bapak asuh, memberikan bantuan kepada anak-anak stunting di Kota Batam.
“Sebagai apresiasi atas prestasi Pemko Batam berhasil menekan angka stunting ini, Pemerintah Pusat belum lama ini memberikan dana insentif fiskal. Tentunya ini menjadi kebanggaan bagi Kota Batam karena melalui upaya dan dukungan dari seluruh pihak, Kita berhasil menekan angka stunting di Kota Batam,” ujar ayah dua anak ini.
Pemko Batam juga serius dalam menuntaskan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) atau Open Defecation Free (ODF) di Kota Batam. Saat ini jumlah kelurahan Stop Buang Air Besar Sembarangan atau ODF sebanyak 52 kelurahan terverifikasi ODF atau sebesar 81,25% dari total 64 kelurahan se kota Batam. Dijelaskannya kelurahan terverifikasi ODF atau SBS artinya kelurahan tersebut telah dilakukan verifikasi oleh tim dari kelurahan bersama Puskesmas dan juga tim verifikasi ODF dari Provinsi.
“Untuk menuntaskan masalah ODF ini, Pemko Batam menggandeng pihak ke tiga melalui corporate social responsibility (CSR) mereka. Karena berdasarkan verifikasi Tim Dinas Kesehatan masih terdapat 10.639 KK di Kota Batam yang tidak memiliki jamban sehat dan masih berperilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Untuk mencapai Kategori PADAPA ini jumlah Desa/Kelurahan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) Open Defecation Free (ODF) harus mencapai minimal 80%. Di Kota Batam jumlah ODF sudah mencapai 81,25% dan akan terus ditingkatkan,” urainya.
Pada tatanan Permukiman dan fasilitas umum, Kota Batam berhasil menurunkan luasan kawasan kumuh semula 1627,39 hektar (2019) dan pada tahun 2022 menjadi 1090, 03 hektar. Nilai indeks kualitas lingkungan hidup (iklh) tahun 2021 = 67.3 ada kenaikan tahun 2022 = 67,6 hal ini menandakan ada kenaikan pada kualitas lingkungan hidup di Kota Batam. Terdapat 109 unit bank sampah pada tahun 2021 menjadi 116 unit bank sampah pada tahun 2022. Dengan jumlah 112,1 ton 2021 menjadi 198,4 ton (2022) berhasil melakukan pemilahan sampah oleh kelompok masyarakat dan program pengelolaan sampah. Pada tahun 2023 sudah ada sekitar 320 unit bank sampah.
“Wali Kota Batam juga mengintruksikan agar masyarakat Kota Batam melakukan pilah sampah. Sampai saat ini, melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dilakukan sosialisasi terkait pilah sampah melalui bank sampah sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat. Melalui pilah sampah ini selain mengurangi volume sampah, tentu juga akan ada efisiensi terhadap pengeluaran pemerintah dalam mengelola sampah,” urainya.
Di tatanan ketiga, Satuan Pendidikan sudah tercatat 987 sekolah ramah anak di Kota Batam dari tingkat TK, SD dan SMP. Sekolah juga sudah memiliki pembina UKS dan kawasan tanpa rokok di sekolah. Pada tatanan ke empat, pasar, keberhasilan yang telah dilakukan Pemko Batam yakni, adanya Regulasi Penanganan Pedagang Kaki Lima (Pkl) yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima. Adanya Penerapan Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2013 Tentan Kawasan Tanpa Rokok. Seluruh Pasar di Kota Batam juga memiliki pengawasan internal dan adanya Regulasi Daerah Tentang Pasar Sehat. Serta telah terbentuknya Tim Terpadu Pengawasan Dan Penegakan Peraturan Daerah.
Pada tatanan kelima, Pariwisata, bahwa Pemko Batam sudah memiliki Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda). Sarana akomodasi pariwisata di Kota Batam yang laik sehat menurutnya mencapai 89,76%. Bahkan sudah 80% pusat perbelanjaan/Mall di Batam menyediakan fasilitas difabel. Serta adanya kerjasama dengan petugas keamanan dalam hal ini Polisi Pariwisata, Satpam/ Masyarakat yang ditunjuk.
“Tentu masih ada kendala-kendala yang dihadapi, namun Pemko Batam terus berupaya untuk melakukan yang terbaik untuk penyempurnaan pada masing-masing tatanan. Pemko Batam melalui OPD terkait terus melakukan evaluasi untuk hasil yang lebih baik,” ungkap pria kelahiran Selatpanjang ini.
Pada tatanan sosial keberhasilan yang sudah dilakukan adalah melakukan verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk diusulkan ke dalam sistem informasi kesejahteraan sosial next generation (siksng) secara rutin. Pemko Batam juga menganggarkan jaminan kesehatan daerah sebanyak Rp50 ribu per orang setiap tahunnya, memberikan jaminan persalinan. Memberikan insentif RT/RW, kader posyandu, imam masjid,mubalig, pendeta, dan guru. Serta adanya regulasi daerah tentang penanganan kekerasan anak, perempuan dan lansia yang diatur pada Perda No.2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaran Perlindungan Anak.
Di tatanan pencegahan dan penanganan bencana, Pemko Batam telah membuat kebijakan dan regulasi penanggulangan bencana di daerah melalui Perwako No.6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggung Jawaban Dana Tak Terduga. Wali Kota Batam juga mengeluarkan SK Walikota No.561 tahun 2020 Tentang Tim Penanggulangan Bencana Pemerintah Kota Batam. Adanya relawan pemadam kebakaran dan adanya peta rawan bencana daerah.
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian diwakili Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Kepala Daerah yang mendapatkan penghargaan. Sebanyak 67 persen dapat diklasifikasikan sebagai Kabupaten/Kota Sehat.
Atas kerja keras Bupati/Walikota pihaknya mengucapkan terimakasih. Namun demikian menurutnya masih ada beberapa indikator yang harus dimaksimalkan. Diantaranya masih ada rumah tangga yang belum memiliki sanitasi yang layak dan ini harus mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
“Setelah ini kerja Kita lebih berat lagi. Meningkatkan layanan kesehatan primer kepada masyarakat. Jika selama ini melalui Puskesmas, kini bisa melalui Posyandu. Posyandu berada dibawah binaan Bupati/Walikota, Camat dan Lurah,” pesannya.
Selanjutnya rumah sakit yang ada di daerah harus mampu menangani penyakit berat yang selama ini belum tertangani. (*)