Bataminfo.co.id, Batam – Sebanyak empat unit kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam diamankan petugas Korpolairud Baharkam Polri saat tengah melakukan pencurian ikan di laut Natuna Utara yang masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Kabaharkam Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto menuturkan empat kapal ikan Vietnam tersebut diamankan kapal patroli Bisma 8001, pada tanggal 27 Agustus 2021 lalu. Dari keempat kapal tersebut turut diamankan 40 orang kru WN Vietnam, empat orang diantaranya Nakhoda kapal.
“Barang bukti yang kami amankan yakni 4 kapal berbendera Vietnam terdiri dari satu unit berukuran 100 GT, tiga unit berukuran 120 GT dan kurang lebih 1 ton ikan,” ujar Arief Sulistyanto saat konferensi pers di pelabuhan Batu Ampar, Selasa (31/8/2021).
Selanjutnya, kata Arief, kasus ilegal fishing empat kapal ikan Vietnam ini dilimpahkan kepada PSDKP untuk proses penyidikan.
“Dalam proses penyidikan Direktorat Polair Mabes Polri akan tetap membantu kelancaran proses penyidikan itu sendiri,” terang Arief.
Sementara itu, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen. Pol. Mohammad Yassin Kosasih menerangkan, modus para pelaku pencuri ikan ini masih sama yakni melakukan operasi pada malam hari dan kembali ke negara asalnya menjelang subuh.
“Modus ini untuk menghindari kapal patroli kita. Dan kami masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada kapal induk yang terlibat langsung datang dari negara asal kapal pencuri ikan tersebut,” ucap Yassin.
Diterangkan Yassin, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan aset atau kekayaan laut milik negara sektor perikanan dari tindak pidana ilegal fishing.
“Dalam pengungkapan empat kapal ini, Baharkam Mabes Polri berhasil menyelamatkan kerugian negara dari tindak pidana ilegal fishing sebesar Rp 1 Triliun, lebih,” tandas Yassin. (red)