slot gacor
Korpolairud Baharkam Polri Kembali Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Vietnam di Natuna - BatamInfo.co.id
Batam  

Korpolairud Baharkam Polri Kembali Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Vietnam di Natuna

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Muhammad Yassin, memberikan keterangan atas penangkapan kapal ikan Vietnam. Foto : Yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Polair Korpolairud Baharkam Polri berhasil melakukan penangkapan terhadap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam di perairan laut Natuna pada Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 00.30 WIB.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Muhammad Yassin, mengungkapkan kapal-kapal yang umumnya berbendera Vietnam tersebut kembali masuk ke negara Indonesia untuk melakukan pencurian ikan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat di Natuna, kapal ikan asing tersebut melakukan pencurian ikan kita mulai dari malam hari dan pergi saat subuh untuk menghindari patroli petugas kita,” ujar Yassin pada Selasa (8/6/2021) siang saat press release di Pelabuhan Batu Ampar.

BACA JUGA:   Silaturahmi di Sembulang, Muhammad Rudi: Saya Ingin Berbuat Baik untuk Masyarakat

Adapun nama kapal ikan Vietnam yang diamankan yaitu KG. 90720 TS dan KG. 93039 TS dengan Nahkoda beserta ABK berjumlah sebanyak 17 orang yang berkewarganegaraan Vietnam.

Dari penangkapan dua kapal ikan asing yang diamankan tersebut, diperoleh keterangan bahwa aksi tersebut bahkan telah berlangsung selama bertahun-tahun.

BACA JUGA:   Korpolairud Baharkam Polri Tangkap Empat Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna

“Pengakuan dari mereka, memang sudah lama melakukan pencurian ikan di negara kita dengan modus yang sama tangkapan sebelumnya,” bebernya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua unit kapal berbendera Vietnam, ikan dengan berat kurang lebih 500 kg dari kedua kapal, beserta dengan alat untuk menangkap ikan yaitu jaring trol.

Pasal yang dikenakan yaitu pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) dan pasal 85 jo pasal 9 ayat 1 Undang – Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan Undang – Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

BACA JUGA:   Lapas Batam Menggelar Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60

“Tersangka dikenakan pasal pidana Perikanan dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 (lima) tahun dengan denda Rp 2 miliar. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *