Bataminfo.co.id, Batam – Dibalik motif kasus tindak pidana pembunuhan di Kos-kosan Kawasan Perumahan Family Dream Nongsa Batam, Pelaku dan Korban ternyata sudah saling mengenal melalui aplikasi LINE.
Seiring perjalanan hubungan keduanya, mereka pun akhirnya resmi berpacaran. Tak sampai di situ, korban AS juga sempat menceritakan kondisi dirinya yang memiliki hutang. Sehingga MY pun simpatik dan membantunya.
Hutang AS diketahui berjumlah 30 juta rupiah. Selain itu, MY juga membelikan AS Iphone 15 Pro serta memberikan uang jajan setiap harinya sebesar 150 ribu rupiah.
Jika dikalkulasi, dalam sebulan saja AS (korban) mendapatkan uang dari MY sebanyak Rp. 4,5 juta. Tak hanya itu, MY juga kerap membelikan sejumlah barang untuk AS.
“Keduanya berkenalan melalui aplikasi LINE. Setelah 6 bulan berpacaran, AS pernah memutuskan untuk kembali ke normal. Namun MY berkata ‘kalau gitu kita putus aja’. Tetapi AS tak mau karena masih membutuhkan MY. Sehingga hubungan keduanya tetap berjalan,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, (11/3/26).
Setelah 7 bulan pacaran, AS pun membeli sepeda motor merk aerox secara kredit. Namun, lagi-lagi dibayar oleh MY hingga sepeda motor tersebut lunas.
Setelah delapan bulan berpacaran, AS (korban) malah selingkuh sehingga memicu cek-cok. MY saat itu berniat bunuh diri. Melihat itu, AS mengajak MY untuk berdamai. Sejak saat itu, hubungan keduanya mulai tak baik.
AS kembali ketahuan berselingkuh lagi dengan dalih AS diberikan uang 500 rubu rupiah oleh selingkuhannya itu. Hal itu kembali memicuh keduanya bertengkar hebat, sehingga MY mengambil kembali HP Iphone 15 Pro yang pernah diberikan kepadanya.
Selanjutnya MY berangkat ke Bali karena mendapatkan tawaran kerja. Ia bekerja di Bali selama 7 bulan. Setelah itu, ia kembali ke Batam tanpa memberitahu AS.
Kendati begitu, sesampai di Batam, MY baru memberitahu AS tentang keberadaan dirinya di Batam. AS menghampirinya dan mengatakan bahwa ia telah memiliki pacar baru berinisial W. Chatnya (AS) pun mulai cuek dan berubah.
Selanjutnya, MY mengajak AS untuk bertemu dengan alasan ingin memberikan oleh-oleh. Saat itulah AS meminta mengakhiri hubungannya dengan MY secara baik-baik.
“Saat itu MY mulai mengintai AS, baij ke rumahnya maupun ke tempat kerjanya di Mega Mall. Namun AS menghindari MY dan malah pergi dengan AB. Karena kesal dan sakit hati, pada Rabu, (4/3/26) pukul 15.07 WIB pergi ke MR.DIY Nagoya Hill dan membeli satu bilah pisau, yang digunakan untuk membunuh AS,” jelas Kombes Pol Anggoro.
Kemudian, MY mencari kos-kosan dan tinggal di sekitar Nongsa, dekat dengan korban. Setiap hari MY terus mengintai AS dengan niat untuk membunuhnya.
“Selasa 10 Maret 2026 MY berniat membunuh AS di indomaret Batu Besar, namun karena banyak warga MY urungkan niatnya. Lalu sekira pukul 10.00 WIB MY membuntuti AD tapi kehilangan jejak. Namun pelaku mengikuti share location yang sebelumnya sudah dikasih oleh AS, jadi diikutinya. MY mengambil kayu yang sudah ada paku dan batu besar lalu ke kos AS dengan niat untuk membunuh korban,” jelasnya.
Pelaku MY masuk ke area Kosan itu lalu bersembunyi di kamar samping kamarnya AS. Kemudian, ketika mengintip, MY mendapati AS dan pacar barunya AB tengah berpelukan.
Pemandangan tersebut sontak menambah kemarahan MY. Ia kemudian masuk lalu memukul AB (pacar AS) dengan kayu tersebut hingga patah.
“Kemudian, MY menusuk badan belakang korban sebanyak 2 kali, dengan pisau dapur yang sebelumnya sudah disiapkan itu. MY ingin kembali menusuk korban namun pisau itu ditahan oleh AB. AB kemudian berlari keluar dan meminta tolong kepada warga. Sementara itu, MY menancapkan pisau ke kepala AS, lalu berlari keluar dan memesan maxim, menuju ke Polresta Barelang untuk menyerahkan diri,” paparnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil disita adalah; 1 batang patahan kayu, sehelai celana hitam dan celana pendek bergaris, sehelai baju kaos hitam dan cokelat, HP infinix putih, sebilah pisau dapur, 1 unit sepeda motor merk honda beat hitam.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 459 dan atau pasal 458 ayat (1) dan atau pasal 466 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Yang mana bunyi pasal tersebut; Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, dipidana paling lama 20 Tahun kurungan penjara.









