Bataminfo.co.id – Penyelundupan Limbah B3 (Bahan, Berbahaya, Beracun) di wilayah perairan Kepulauan Riau dilaporkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK-RI) Jumat, (26/8) Pukul 13.30 WIB.
“Laporan tersebut diterima baik oleh KLHK-RI,” Ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Hasil Investigasi Boyamin Saiman terhadap dugaan Penyelundupan Limbah B3 di Perairan Kepulauan Riau menggunakan Kapal MT. TUT GT 74 Bendera Indonesia serta berlabuh di Perairan Batu Ampar yang di operasikan oleh PT.PEL.
“Kapal tersebut mengangkut limbah B3 sebanyak 5500 Ton dengan Kamuflase dokumen tertulis Fuel Oil,” Ucapnya lagi.
Iya mengatakan bahwa Kapal MT.TUT GT.74 tidak pernah berpindah pindah dikarenakan berfungsi sebagai Tempat Penyimpanan Terapung untuk menampung kapal kecil yang berasal dari negara tetangga.
“Kapal tersebut tidak pernah berpindah tempat, dikarenakan sebagai kapal tampung limbah B3 menggunakan kapal kecil membawa selundupan Limbah dari negara tetangga,” Tutur Boyamin Saiman.
Boyamin juga mengatakan kapal MT.TUT GT.74 memenuhi Kualifikasi kategori sebagai Limbah B3 dengan kategori 1 (Sangat Berbahaya).
“Kapal MT.TUT GT.74 diduga memenuhi Kualifikasi Limbah B3 kategori 1, karena diduga Parameter C6-C9 Petroleum Hydrocarbons dan C10-C36 Petroleum Hydrocarbons jauh diatas baku mutu yang ditentukan ketentuan peraturan yang berlaku,” Ucapnya lagi
Atas temuan tersebut, Boyamin Saiman meminta dilakukan proses hukum Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup oleh korporasi (perusahaan) sesuai ketentuan yang berlaku.
MAKI juga meminta proses hukum dikembangkan dalam kurun waktu semenjak Tahun sebelumnya dikarenakan terdapat informasi sewaktu musim angin utara terdapat limpahan minyak dan limbah di pantai-pantai Kepri yang diduga terdapat pelaku-pelaku selain yang diatas.
(Tim)