Bataminfo.co.id, Batam – Satuan narkoba Polresta Barelang Batam menangkap salah satu Anggota DPRD Kota Batam yang diketahui berasal dari Fraksi Nasdem.
Anggota DPRD Berinisial ADY ini ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu bersamaan dengan seorang wanita ketika berada di salah satu hotel berbintang di kawasan jodoh , Sei Jodoh, Batam, Rabu(25/01/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima, saat penangkapan, polisi menemukan 0,68 gram narkoba jenis sabu dalam bentuk kristal dari tangan pelaku ADY.
Penangkapan dilakukan pada pagi disalah satu ruangan Hotel, saat ditangkap anggota DPRD itu bersama seorang wanita berinisial Nts.
Ketika dikonfirmasi Kamis pagi(26/01/2023), Kasat narkoba Polresta barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Semalam kami amankan Ybs bersama 1 orang lainnya, kami masih dalami peran masing-masing, nanti saya kabari perkembangannya,”Jawab Lulik singkat.
Menurut sumber di Polresta Barelang, penangkapan dilakukan oleh Unit I Sub Unit II Satres Narkoba Polresta Barelang.
Saat ditangkap, ADY tidak melakukan perlawanan, demikian juga wanita berinisial Nts tidak melakukan perlawanan. Wanita itu disebut-sebut bekerja sebagai karyawan entertaiment disalah satu tempat hiburan di Batam.