Bataminfo.co.id, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam kembali gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pemberhentian Hak Kerja (PHK) oleh PT. Smoe Kabil Kota Batam, Selasa (18/5/2021) sore.
Dalam hal ini, para pekerja PT. Smoe yang terdampak PHK dengan kontrak kerja yang belum selesai dan tidak mendapatkan hak hak karyawannya. Hal ini membuat karyawan merasa keberatan dengan kebijakan pengelola PT. Smoe Kabil.
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ides Madri mengatakan, pokok permasalahannya ada di pihak perusahaan. Pasalnya, perusahaan tidak memberikan arsip surat kontrak untuk karyawannya.
“Bagaimana karyawan bisa mengetahui kapan kontrak kerja mereka habis, sedangkan surat kontrak tidak ada di tangan karyawan tersebut, sehingga perusahaan bisa memberhentikan karyawannya dengan alasan tender sudah selesai. Saya kira ini tidak adil buat karyawan di sana,” jelas ides.
Ditempat yang sama, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, Mochamat Mustofa menyayangkan atas tidak hadirnya pimpinan perusahaan untuk memberikan penjelasan atas Pemberhentian Hak Kerja secara sepihak.
“Kami menyayangkan atas ketidak hadiran pimpinan perusahaan. Tentunya hal ini tidak akan mendapatkan solusi bagi teman teman yang terdampak PHK,” katanya.
Di samping itu, Kepala Seksi Pembinaan Hubungan Industrial Kota Batam Hendra Gunadi mengatakan, permasalahan ini tidak hanya sekali ini saja. Ini yang kesekian kalinya PT.Smoe melanggar peraturan ketenagakerjaan.
“Smoe lagi Smoe lagi. Sebenarnya management PT Smoe ini seperti apa sih sehingga bisa melanggar peraturan ketenagakerjaan,” kata Hendra.
Lanjut hendra mengatakan, jika kita ingin berinvestasi di Indonesia, maka jalankan aturan yang ada di Indonesia. Bukan kita memakai aturan dari negara pemilik perusahaan, tentu ini tidak benar. Sesuaikan dengan Undang-undang yang ada di negara ini.
“PT tersebut pemiliknya orang Singapura. Kalau mereka mau berinvestasi di Indonesia, mereka tidak bisa memakai aturan dari Singapura. Tentu kami berharap kepada pihak perusahaan untuk bisa merevisi lagi aturan atau kebijakan yang di ambil oleh perusahaan,” pungkasnya. (pai)