Komisi IV DPRD Batam Agendakan Kasus SPPT Karyawan PT Pegaunihan Hari ini, Pihak Managemen Bungkam

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam – Setelah bertikai panjang, hingga sempat melewati tahap mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, polemik antara dua Karyawan PT Pegaunihan Technology Indonesia Kota Batam dengan pihak Manajemen tampaknya belum juga berakhir.

Hari ini, Rabu 4 Maret 2026, tepat pukul 13.00 WIB, kasus tersebut akan berlanjut di meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Kota Batam.

Kabarnya, Engly Heryanto Ndaomanu dan rekannya Rieke Dyah Astiwi, kedua Karyawan yang mendapatkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (SPPT) atas tuduhan penyalahgunaan bagde ID hingga dugaan kerugian terhadap perusahaan tersebut telah menempuh beberapa langkah sebelumnya, termasuk menempuh jalur mediasi, baik secara internal maupun eksternal. Namun justru makin memanas.

Tujuan keduanya menempuh berbagai langkah ini tak lain, agar tidak ada lagi korban yang bernasib sama dengan mereka.

Kepada Media Bataminfo, Engly menyampaikan rasa syukurnya terhadap perhatian pihak DPRD yang siap memfasilitasi untuk mencari soluai atas kasus tersebut.

“Kami berterima kasih untuk atensi yang diberikan Anggota Dewan yang terhormat pada kasus kami ini. Kita berharap, melalui adanya RDP ini, ada titik temu yang baik,” ucap Engly.

Dalam keterangannya, Ia juga kembali membeberkan kronologi kasusnya itu. Engly juga menerangkan hal-hal yang menurutnya mengganjal dan patut dipertanyakan.

“Tentang SPPT, sanksi terberat tapi tanpa pembuktian. Juga ada perubahan SPPT secara sepihak oleh HR. Khusus Rieke, dia dituduh bersalah 18 Agustus, tapi SPPT aktif 15 Agustus. Lalu diubah sepihak menjadi, aktif pada 27 Agustus, tanpa nota perubahan. Anehnya, Rieke meeting dengan HR tanggal 15 Agustus, tapi tuduhan Rieke bersalah pada SPPT nya tertanggal 18 Agustus (SP Apokaliptik, belum terjadi tapi HR udah bernubuat),”

Sementara, Engly sendiri dituduh menggunakan badge ID orang lain. Namun anehnya, di SPPT tertulis Ia menggunakan bagde ID miliknya sendiri.

“Lalu untuk saya, dituduh pakai pasal; menggunakan badge ID orang lain. Tapi di SPPT tertulis ‘menggunakan badge ID miliknya sendiri’. HR mengaku sendiri bahwa kasus saya masih ‘abu-abu’ kata Ratih (pihak HR), tapi tetap aja sanksi dijalankan. Bagaimana bisa sanksi terberat dijalankan tanpa bukti dan keyakinan dari HR sendiri?,” tanya dia.

Engly menyebut, melalui adanya RDP ini, ada beberapa hal yang diharapkan dia dan rekannya dapat terselesaikan. Ia juga berharap, pihak perusahaan yang terlibat hadir dalam RDP hari ini.

“Ada beberapa hal yang kami harapkan:
1) Di level Disnaker, meminta klarifikasi:
● Bisa melihat bagaimana hubungan antara analisis mediator dan kesimpulan anjuran? Kok bisa analisis menyatakan HR datang tanpa bukti yang memadai dan dokumen pendukung yang kurang tapi legalkan pemberian sanksi dalam anjurannya?

● Dugaan penerimaan bukti sepihak oleh mediator dan pembahasan bukti-bukti CCTV tanpa kehadiran kami (poin 5 analisis mediator)
● Keterlambatan penerbitan anjuran

2) Di level Perusahaan:
● Memeriksa bukti dan norma yang dituduhkan
● Memeriksa dugaan retaliasi dan intimidasi terhadap pekerja (baik langsung, melalui atasan, maupun melalui media sosial) setelah pekerja meminta haknya untuk diadili dengan adil.
● Membatalkan sanksi dan pemulihan hak-hak pekerja.

Sementara, Riska Yuniar selaku pihak Managemen (HR), terkait polemik ini saat dikonfirmasi oleh Tim Redaksi Media Bataminfo, hingga hari ini memilih bungkam.