slot gacor
Komisi III DPRD Batam Sidak Lokasi Penimbunan Limbah di Rempang Cate - BatamInfo.co.id

Komisi III DPRD Batam Sidak Lokasi Penimbunan Limbah di Rempang Cate

Anggota DPRD Kota Batam dari Komisi III melakukan sidak ke lokasi penimbunan limbah di Rempang Cate, Senin (4/5/2020). Foto : nio/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Komisi III DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Rempang Cate, Kota Batam, Senin (4/5/2020) kemarin.

Hal ini dilakukan terkait temuan puluhan ton limbah B3 berbagai jenis yang belum dan sudah di timbun di dasar tanah di salah satu lahan kelurahan tersebut.

Sekretaris Komisi III, Arlon Veristo menegaskan, praktik ini terang menyalahi prosedur yang berlaku dan sangat dilarang.

“Sangat disayangkan masih banyak oknum yang buang limbah sembarangan. Kita sangat prihati, seharusnya limbah tidak boleh dibuang sembarangan,” kata Arlon kepada awak media.

BACA JUGA:   Residivis Spesialis Pencuri Motor Kawasaki Ninja di Batam Diringkus Polisi

Untuk itu, pihaknya akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus ini.

Tidak hanya itu, pemilik lahan akan segera dipanggil untuk dapat menjelaskan atas temuan limbah yang diduga dibuang untuk menghemat biaya pemusnahan itu.

“Ini diduga ada unsur kesengajaan. Kita akan panggil pemilik lahan begitu juga dengan DLH Kota Batam terkait,” jelas Arlon.

BACA JUGA:   Puluhan Warga Modena Unjuk Rasa di Kantor DPRD Batam, Minta Pembangunan SUTT Dihentikan

Sebelumnya, sebuah lokasi penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Rempang Cate, Kota Batam, di amankan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Batam, Minggu (3/5/2020).

Dari lokasi tersebut petugas menemukan puluhan ton limbah B3 berbagai jenis yang belum dan sudah di timbun di dasar tanah. Petugas pun langsung memasang garis pengaman terhadap drum yang masih berisi limbah B3 tersebut.

Diduga limbah B3 itu milik oknum pengusaha nakal yang mencari keuntungan pribadi dengan menjadi lokasi itu untuk menimbun limbah secara ilegal di tengah pandemi Covid-19.

BACA JUGA:   Mendagri Tinjau Dua Pelabuhan di Kota Batam

Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Kota Batam, Azhari menuturkan pembuangan limbah di lokasi tersebut diduga untuk menghemat biaya pemusnahan. Diduga limbah itu milik PT DAC yang merupakan pengepul limbah terbesar di Kota Batam.

“Limbah itu diduga milik PT DAC. Sengaja perusahaan melakukan penimbunan di Rempang Cate untuk menghemat biaya,” ujar Azhari. (nio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *