Batam  

Komisi III DPRD Batam Segera Telusuri Limbah Elektronik B3 di Perusahaan Tanpa Plang Nama

Avatar photo
Sejumlah pekerja sedang memilah sampah barang elektronik atau limbah elektronik B3 di gudang tanpa plang nama di Kawasan Tanjung Uncang. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Komisi III DPRD Kota Batam segera menelusuri asal usul limbah elektronik B3 yang ditemukan di Kawasan Horizon Industrial Parkir, Tanjung Uncang, beberapa hari lalu.

Pasalnya, aktivitas pencacahan sampah elektronik tersebut diduga tidak mengantongi izin dari Kementerian dan pemerintah daerah setempat.

Sempat adanya aktifitas di gudang Blok C nomor 3. Sampah elektronik tersebut di pindahkan sang pengusaha dari kawasan Horizon Industrial Park ke kawasan Industri di Sekupang.

Sekretaris Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo menuturkan pihaknya segera turun ke lokasi. Sebab, pihak pengusaha tersebut diduga banyak melanggar aturan dalam melakukan pekerjaannya.

“Kami akan telusuri secepatnya. Namun dikarenakan kemarin tanggal merah, kita akan lakukan rapat internal di Komisi III dulu,” kata Arlon saat dikonfirmasi Bataminfo.co.id melalui pesan Whatsapp Rabu (2/6/2021) pagi.

Dikatakan Arlon, pihaknya akan menelusuri asal usul dan cara pengelolaan limbah elektronik yang dilakukan perusahaan tanpa plang nama tersebut.

“Meski mereka sudah memindahkan barang itu dari gudang di kawasan Horizon ke gudang lainnya di Sekupang. Ini akan kami telusuri sesuai bukti yang masuk ke kami,” ucap Arlon.

Diterbangkan Arlon, pihaknya akan menghubungi  dan memanggil pihak perusahaan untuk mengkonfirmasi permasalahan tersebut.

“Kita akan chek siang ini, dan saya akan pangil dulu pihak perusahaannya untuk konfirmasi apa yg sebenar nya terjadi di perusahan tersebut,” pungkasnya. (Pai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *