slot gacor
Komisi I DPRD Batam Kecewa, Developer Tak Hadir RDP - BatamInfo.co.id
Batam  

Komisi I DPRD Batam Kecewa, Developer Tak Hadir RDP

Anggota DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha. Foto : yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – DPRD Kota Batam kecewa kepada pihak perusahaan pengembang perumahan yang tidak pernah hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) tentang pengelolahan lahan hijau diatas Peta Lokasi (PL) perusahaan.

Kekecewaan ini diungkapkan langsung  Pimpinan Rapat, Utusan Sarumaha yang mana sudah 3 (tiga) kali pelaksanaan RDP, pihak developer PT Jaya Putra Kundur (JPK), PT Putra Jaya Bintan (PJB), dan PT Paloh Mandiri yang tidak pernah hadir.

“Kita sangat menyangangkan pihak perusahaan tidak menghormati undangan kelembagaan, sebenarnya kita bukan menghakimi di RDP ini, kita hanya menggali informasi, kemudian kita merumuskan, dan mencari solusinya,” ujar Utusan pada Jum’at (25/9/2020) siang.

BACA JUGA:   Pipa SPAM Batam Bocor, Distribusi Air di Tiban dan Sekitarnya Terganggu

Adapun permasalahan yang dikeluhkan warga Perumahan Happy Garden Lubuk Baja yaitu tidak adanya kejelasan dari perusahaan tentang pengelolahan lahan hijau diatas Peta Lokasi (PL) perusahaan.

“Lahan hijau itu sampai saat ini belum jelas, dan sampai saat ini masyarakat dibatasi untuk melakukan pengelolaan terkait dengan lahan hijau yang berada di atas PL perusahaan,” bebernya.

BACA JUGA:   Jelang Nataru, Polsek Lubuk Baja Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Sejumlah Pasar Tradisional

Dengan ketidak hadirnya pihak perusahaan tersebut, Ketua Pimpinan Rapat mengambil langkah dan mengambil keputusan untuk langkah selanjutnya.

“Meminta Dinas Perkimtan menfasilitasi supaya perusahaan yang sudah menerima alokasi itu agar menyerahkan fasum atau fasos kepada Pemerintah Kota Batam.

Selanjutnya, kita meminta kepada BP Batam untuk melakukan pengukuran kembali memperjelas titik lahan hijau dan lahan komersil yang ada diatas PL sudah diterima oleh perusahaan.

“Ini dilakukan agar tidak adanya terjadi kebingungan dan kegaduhan ditegah-tengah masyarakat. Kalau titiknya sudah jelas, maka tentunya masyarakat akan beri kesempatan kepada perusahaan untuk pembangunan,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri : Jika Bola Pimpong ada Ijin apa legal standingnya !

Lanjutnya, kami juga mengingatkan PTSP supaya dalam menerbitkan perizinan kedepannya, agar terlebih dahulu memeriksa bukti penyerahan fasum kepada Pemko Batam.

“Kalau belum ada bukti penyerahan fasum, sebaiknya ditunda dulu penerbitan perizinannya,” bebernya.

Harapan kita kepada perusahaan agar bisa mengkomunikasikan dengan baik pada seluruh perangkat RT/RW kepada seluruh masyarakat. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *