Bataminfo.co.id, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus kematian seorang anak bernama Alfatih Usnan pada 2024 lalu.
Diketahui, kasus meninggalnya Alfatih ini telah berlangsung selama satu tahun lebih, yang mana pihak keluarga menilai adanya kejanggalan atas peristiwa hilangnya nyawa bocah malang berusia dua tahun itu.
Ketua Paguyuban Sumba Tengah Batam, Matius menjelaskan kronologi peristiwa ini bermula saat ditemukannya korban yang meninggal usai dibawah oleh ES yang merupakan majikan ibu korban.
“Pada 31 Maret 2024 sekitar jam 12 siang, seorang anak bernama Alfatih Husnan (2,8 tahun) dibawa pergi oleh seorang wanita bersama 2 pria. Katanya mau diantarkan ke tempat ibu yang berjualan di tambang pasir milik wanita (ES) itu. Sekitar jam 17.00 ibu korban mencari anaknya dan mendapatkan cerita tetangga kalau anaknya sudah dibawa pergi pelaku (ES),” ungkap dia.
Saat mengetahui itu, Ibu Korban yang memiliki firasat buruk pun bertanya kepada ES terkait keberadaan putrinya. Namun, Ia justru dikagetkan dengan kondisi anaknya yang terbujur kaku di dalam mobil ES.
“Karena perasaan buruk, ibu korban langsung lari ke rumah ES yang menjemput anak itu. Saat ditanya dimana alfatih, ES jawab; Oh, anak itu di dalam mobil. Lalu dia menuju mobil. Saat buka pintu pintu mobil, dia terkejut lihat anaknya udah kaku dengan posisi telungkup di lantai mobil,” jelasnya.
Pihak keluarga mengungkapkan bahwa, peristiwa ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib, namun seolah berjalan di tempat dan tak ada perkembangan.
Ketua Paguyuban Sumba Tengah Batam, Matius kepada awak media menerangkan bahwa, alasan pihak keluarga tak langsung melaporkan peroalan ini kepada pihak berwajib karena sempat mendapatkan intimidasi dari Elvi Sumanti/ES (45) yang diduga dalang dari perbuatan ini.
“Pelaku sudah dilaporkan ke Polresta Barelang pada 4 Juli 2024. Masalah ini sudah satu tahun lebih, tapi seolah tidak ada perkembangan, hanya jalan di tempat. Mereka tidak langsung melaporkan karena mulanya tak punya tempat pengaduan. Lalu mereka pulang ke Medan tapi diancam jangan balik lagi ke Batam. Kemudian, mereka terhubung dengan keluarga Sumba dan melapor ke Paguyuban Sumba. Kebetulan, ibu korban orang Sumba,” terangnya.
Pihak keluarga menduga, lambatnya proses hukum terhadap kasus ini tak terlepas dari mafia hukum. Mereka juga menjelaskan bahwa, ES sebelumnya telah diamankan oleh pihak kepolisian namun dinyatakan menang dalam sidang praperadilan.
Hal itu disampaikan oleh Matius didampingi orangtua korban usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi I, DPRD Batam pada Rabu, 3 September 2025.
“Kejadiannya di Jembatan 4 Barelang, Tanjung Kertang Rempang Cate. Kami sempat menduga ada mafia hukum dalam kasus ini, karena prosesnya sangat lambat. Sudah memakan waktu 1 tahun lebih di laporkan. Padahal korban sudah ada, Pelaku juga ada. Sebenarnya ES sudah jadi tersangka, tapi dinyatakan menang di prapid, dengan alasan tidak ada bukti yang mengarah ke dia,” ungkapnya.
Penjelasan Pihak Polresta Barelang Terkait Penanganan Berkas Perkara
Meski demikian, Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan upaya pengungkapan kasus ini, namun memang belum menemukan bukti-bukti yang absah berdasarkan prosedur hukum.
“Saat itu kami langsung naikkan ke penyidikan. Jenazah sudah dikuburkan di Rempang Cate. Karena sudah 3 bulan jenazah sudah membusuk dan sulit untuk menemukan bukti, sehingga saat ini kami lakukan pemeriksaan ahli, paru, jantung, bahkan BMKG juga, terkait suhu saat itu, untuk membuktikan kenapa anak ini bisa meninggal,” jelasnya.
Debby menjelaskan bahwa, meskipun pihaknya kesulitan mengumpulkan bukti yang valid, namun hingga saat ini masih adanya upaya tersebut. Ia juga menerangkan bahwa, berdasarkan hasil autopsi, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada fisik korban.
“Karena kami ingin mengkombainkan. Tapi hal ini tidak bisa memberikan bukti penyebab kematian korban. Ada memar, berdasarkan hasil outopsi. Tapi tidak ditemukan ada tanda- tanda kekerasan,” ungkapnya.
Pihaknya juga menjawab pertanyaan dari pihak keluarga dalam RDP tersebut mengenai keterangan dari Kasipidum Kejaksaan Negeri Batam, Ikram yang mengatakan bahwa, pihaknya sempat menerima berkas masuk pada 3 Januari 2025 terkait pemberitahuan penghentian penyelidikan ES dengan dasar, penetapan tersangka tidak sah dan tidak memiliki penetapan hukum yang tepat.
AKB Debby menyebut, terkait hal itu pihaknya telah membuka sprindik baru untuk penyidikan kasus tersebut, demi keadilan bagi korban.
Secara sederhana, sprindik baru adalah Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan kembali untuk perkara yang sama, terutama setelah adanya putusan praperadilan yang membatalkan proses sebelumnya, sehingga memungkinkan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan dengan dasar hukum yang baru atau alat bukti yang diperbarui.
“Penghentian perkara kemarin karena ada praperadilan. Kemudian kami naikkan kembali ke penyidikan. Sudah kami buka kembali dengan nomor sprindik baru, untuk memulai penyidikan kembali atas kasus ini,” jelasnya.











