slot gacor
Kolaborasi Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri dan Polsek Lubuk Baja Bekuk Pelaku Jambret - BatamInfo.co.id

Kolaborasi Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri dan Polsek Lubuk Baja Bekuk Pelaku Jambret

RAK (16), pelaku jambret yang dibekuk gabungan Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri dan Polsek Lubuk Baja, Selasa (9/11/2021). Foto: yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri dan unit Reskrim Polsek Lubuk Baja meringkus RAK, pelaku jambret, pada Selasa (9/11/2021). Remaja berusia 16 tahun tersebut ditangkap saat berada di kosnya di Kampung Utama.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono mengatakan pelaku yang merupakan anak dibawah ini, sebelumnya beraksi di jalan raya turunan depan Rumah Sakit Santa Elisabeth, Lubuk Baja, Rabu (3/11/2021).

BACA JUGA:   Masuk Mako Polresta Barelang, Personel Atau Tamu Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

“Pelaku saat itu berboncengan dengan temannya menyambar tas dengan paksa dari lengan kanan seorang perempuan berinisial M (45), yang baru pulang dari Gereja Santo Petrus dengan berjalan kaki,” ujar Budi, Rabu (10/11/2021).

Korban, sambung Budi, terkejut ketika tas miliknya berhasil diambil pelaku yang melarikan diri dengan menancap gas sepeda motornya.

BACA JUGA:   Kurang dari 24 Jam Beraksi, Pelaku Jambret di Batam Diciduk Polisi

“Berdasarkan pengakuannya, tersangka melakukan jambret bersama rekannya bernama Jijon (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran,” bebernya.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan satu buah tas beserta dengan isinya dengan kerugian sebesar Rp 5 juta.

BACA JUGA:   Polsek Lubuk Baja Buka Gerai Vaksin Presisi, ini Sasarannya

“Pelaku masih dibawah umur. Dan merupakan residivis kasus curat pada bulan Maret 2021 lalu. Kasus ini lanjut, dan mengugurkan di versi anak berhadapan dengan hukum. Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *