Bataminfo.co.id, Batam – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari, dan didampingi oleh Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yelvis Oktaviano, KBO Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudi Patra, beserta Personel Satlantas Polresta Barelang, melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light menjelang bulan Ramadhan tahun 2024 ke sejumlah ruas jalan utama di Kota Batam dan penertiban terhadap puluhan kendaraan motor roda dua yang tidak dilengkapi izin admistrasi maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pada Sabtu (02/03) malam.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi gangguan keamanan, keselamatan, mencegah aksi balap liar, dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar).
“Setiap malam sabtu dan malam minggu kami Satlantas Polresta Barelang melaksanakan kegiatan Patroli rutin. Hal tersebut sebagai bentuk pelayanan kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari aksi balap liar dan terhindar dari aksi kejahatan di jalanan,” ujar Kompol Cut Putri Amelia.
Ia menyampaikan, dalam pelaksanaan Patroli tersebut, pihaknya menyisir ke beberapa lokasi yakni, Hotel 01, Hotel Harmoni One, Simpang Franky dan Simpang Kara, yang dijadikan tempat berkumpulnya anak-anak muda dan tempat-tempat keramaian dengan menggunakan mobil Batara Biru Satlantas Polresta Barelang.
Selain melaksanakan penjagaan, Personel Satlantas Polresta Barelang juga menertibkan puluhan kendaraan motor roda dua yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) serta kelengkapan administrasi kendaraan, serta ugal-ugalan dalam berkendaraan.
“Malam ini kami telah melakukan penertiban terhadap puluhan kendaraan bermotor karena kami dapati tidak sesuai aturan yang berlaku,” kata Kompol Cut Putri Amelia Sari.
Pihaknya juga mengimbau, kepada pengguna jalan khusus nya anak-anak muda untuk tidak menggunakan kenalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak melakukan aksi balap liar, karena itu dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Berkendaralah sesuai dengan aturan yang berlaku dan pengendara harus memiliki surat izin mengemudi (SIM). Semua ini kami lakukan demi keselamatan para pengendara dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar). Ingat ada keluarga tercinta yang menunggu anda di rumah,” imbaunya.
Ia juga berharap, untuk para orang tua dapat turut serta dalam mengawasi dan membatasi jam anak-anak mereka saat keluar di malam hari agar tidak melakukan aksi balap liar maupun kegiatan lainnya yang melanggar aturan.
“Kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan penertiban tersebut dapat menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Batam, khususnya para pengguna jalan,” harap Kasat Lantas Polresta Barelang.