KKP Hentikan Pengembangan 3 Pulau di Batam karena Tak Berizin

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal PSDKP menghentikan sementara aktivitas pengembangan Pulau Kapal Besar, Pulau Kapal Kecil, dan Pulau Layang di Kecamatan Belakang Padang, Batam, Kepri.

Ketiga pulau yang berada di wilayah perbatasan dengan Singapura tersebut tidak memiliki izin PKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) maupun izin reklamasi dari KKP.

Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, menyebut bahwa kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan PT Dewi Citra Kencana dinyatakan ilegal. Penyegelan dilakukan sembari meminta perusahaan melengkapi perizinan yang dibutuhkan.

Ipunk menambahkan, di Pulau Layang, selain tak berizin, terdapat dugaan pelanggaran berupa penebangan hutan mangrove, yang kini masih dalam proses pendalaman oleh pihaknya.

KKP menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap pengelolaan pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah lain seperti Kepulauan Mentawai, untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai aturan. Informasi penindakan ini turut diperoleh dari laporan masyarakat.(***)