slot gacor
Ketua JPKP Kepri Soroti Perpanjangan SK Komisiner KPID - BatamInfo.co.id

Ketua JPKP Kepri Soroti Perpanjangan SK Komisiner KPID

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau, menjadi sorotan setelah adanya SK perpanjangan masa jabatan 7 Anggota Komisioner KPID Provinsi Kepri dari Gubernur Provinsi Kepri, padahal KPID yang saat ini yang di nahkodai oleh Hengki Mohari telah habis masa jabatan sejak 2021

Namun berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Tersebut menerangkan jika Tujuh Anggota Komisioner Tersebut diperpanjang masa jabatan kembali dari tahun 2021 sampai tahun 2024

Berdasarkan keterangan yang di sampaikan Ketua KPID Provinsi Kepri saat wawancara membenarkan bahwa pada tahun 2018 ada Tujuh Anggota Komisioner KPID Kepri terpilih di lantik oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun

“Benar bang masa jabatan kita dari tahun 2018 hingga 2021, atau hanya 3 Tahun saja sejak di lantik oleh Gubernur Nurdin Basirun, dan kita dapat perpanjangan SK Kembali Oleh Gubernur Saat itu, dari tahun 2021 hingga 2024,” ungkap Ketua KPID Provinsi Kepri Hengki Mohari kepada media Bataminfo.co.id pada minggu (08/09)

Dijelaskannya kembali bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut pada tahun 2021 hingga 2024 diakibatkan oleh Covid sehingga anggaran yang seharusnya di keluarkan untuk seleksi Fit And Proper Test dialihfungsikan untuk pengendalian covid sehingga pada tahun tersebut tidak adanya pembukaan pendaftaran untuk umum

“Tahun 2021 kita habis bang, terus di perpanjangan 3 Tahun kembali sampai 2024, pada saat 2021 kita gak ada Ikut seleksi seperti tahun 2017, kan 2021 itu covid bang, jadi segala aktivitas terbatas, dan anggaran untuk ikut seleksi Fit and proper test itu kan lumayan besar bang, jadi pemerintah mengalihkan ke Pengendalian Covid bang, dan saat ini kita bekerja berdasarkan SK Perpanjangan dari Gubernur Kepri tersebut” jelasnya kembali

BACA JUGA:   Sugianto, Anggota DPRD Provinsi Kepri Gelar Silahturahmi Bersama Masyarakat Nias di Batam

“Minggu lalu ada fit and proper test untuk di 2024 – 2027, masa jabatan kita cuma 3 tahun, kemarin kita ada daftar kembali bang, kita langsung di seleksi oleh ketua DPRD Kepri saat ini, dan sekarang kita lagi nunggu hasil dari Fit And Proper test oleh Komisi 1 DPRD Kepri, kira-kira ada 30 orang yang mendaftar bang”ungkapnya

Dijelaskannya kembali bahwa sejak keluarnya SK Perpanjangan di tahun 2021 melalui SK Gubernur Kepri bahwa ada sekitar 5 orang Lama (masa jabatan 2018-2021) dan 2 orang baru (masa jabatan 2021-2024) yang terdaftar di struktur Komisioner KPID Provinsi Kepri 2021-2024

“2 lagi sudah pindah bang, 1 Ke KPU Karimun satu lagi ke BUMD Bintan, sementara untuk yang 5 orang lainnya masih orang lama sejak di lantik 2018 hingga saat ini bang,” jelasnya kembali pada media Bataminfo.co.id

Dijelaskannya bahwa berdasarkan hasil penutupan Fit And Proper test untuk masa jabatan 2024 – 2027 ada sekitar 30 orang ikut pendaftaran KPID Kepri saat ini berkas tersebut berada di DPRD Kepri Komisi 1

“Kemarin kita langsung di seleksi oleh Ketua DPRD Kepri, bapak jumaga Nadeak, semua sudah di lalu, dan sekarang kita lagi menunggu hasil oleh DPRD Kepri dan nantinya Gubernur Kepri yang langsung melantik,” ungkapnya kembali

Disinggung mengenai adanya perpanjangan SK dari tahun 2021 ke 2024 Ketua KPID Kepri menyebutkan bahwa proses yang dilalui atau SK yang di berikan sudah melalui mekanisme yang benar

“Gak mungkin kita makan uang (Gaji) gak ada proses administrasi yang benar bang, sementara kita kan tau kita di bayar oleh daerah, jadi proses yang di lalu sudah benar dan SK yang diterbitkan saya rasa tidak ada masalah, dan kita bekerja tentunya ada dasar dan tidak sembarangan, kita kan ada SK Dari Gubernur dan SK itu lah yang menjadi dasar kita untuk bekerja tentunya tidak sembarangan” jelasnya

BACA JUGA:   Bea Cukai Tanjung Pinang Gelar Operasi Bersama Puluhan Truk Dari Batam di Tolak Masuk ke Wilayah Tanjung Pinang

Diketahui bahwasnya Masa jabatan yang diemban oleh 7 Komisioner KPID Provinsi Kepri tersebut didapatkan melalui open Biding pada tahun 2017, dan di lantik sejak 2018 sampai masa jabatan hingga 2021, namun seiring berjalannya waktu, para anggota komisioner KPID tersebut masih menduduki kursi tampuk kekuasaan hingga September 2024 hal itu tertuang pada SK Gubernur Kepri

Seharusnya pada tahun 2020 pemerintah Provinsi Kepri sudah membuka kegiatan serupa seperti tahun 2017, sehingga masyarakat yang hendak duduk di kursi KPID Tersebut orang – orang yang berkualitas dan paham akan birokrasi yang ada

Jika merujuk pada Tulisan Media Antara tahun 2018 dengan judul “Gubernur Akhirnya Lantik Komisioner KPID” Bahwa Tujuh Komisioner KPID Kepri tersebut lahir dari proses seleksi yang dilakukan oleh tim indepeden dari berbagai kalangan yang berkompeten. Kemudian belasan calon yang lolos seleksi administrasi, tes tertulis, tes psikologi yang digelar oleh tim independen mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPRD Kepri.

Sebanyak sembilan nama direkomendasikan Komisi III DPRD Kepri kepada pimpinan legislatif. Selama berbulan-bulan nama-nama yang lolos tersebut “tertahan” di DPRD Kepri, karena kesalahan teknis.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengakui ada kesalahan teknis yang dilakukan karena mengacu pada peraturan yang lama. DPRD Kepri sempat menyerahkan sembilan nama calon Komisioner KPID Kepri kepada Gubernur Nurdin Nasirun. Padahal penetapan tujuh Komisioner KPID Kepri seharusnya dilakukan DPRD Kepri, bukan gubernur sesuai ketentuan KPI RI

BACA JUGA:   Bocah 14 Tahun Diduga Terbawa Arus Sungai, Kepala Basarnas Tanjungpinang: Masih Pencarian

Nama-nama yang terlanjur diusulkan dikembalikan gubernur kepada DPRD Kepri. Berdasarkan ketentuan KPI RI, setelah DPRD Kepri menetapkan tujuh nama Komisioner KPID Kepri, gubernur tinggal mengeluarkan surat keputusan dan melantiknya.

Menurut Keterangan Ketua JPKP Provinsi Kepri, bahwa pengangkatan dan perpanjangan SK yang di lakukan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau tersebut tidak etis, dimana Pengangkatan Ketua ataupun anggota Komisioner KPID Provinsi Kepri tersebut harus mengikuti proses dalam artian bersifat terbuka bagi siapa saja yang ingin mendaftar

“Seharusnya KPID Provinsi Kepri tersebut dibuka untuk umum jadi siapapun bisa mendaftar bukan hanya dari SK Gubernur saja, jangan sampai perpanjangan SK yang di keluarkan sama Gubernur Kepri Tersebut bersifat politik saja dan terkesan Nepotisme, padahal berdasarkan aturan KPI RI, yang berhak menetapkan Anggota Komisioner tersebut ada di DPRD Kepri, dan Gubernur tinggal melantiknya saja berdasarkan surat keputusan, ” ungkap Adiya Prama Rivaldi selaku Ketua JPKP Provinsi Kepri pada media Bataminfo.co.id

“Kemudia iya juga menjelaskan seharusnya Komisioner KPID saat ini (Periode 2021-2024) merupakan orang yang mengikuti Kualifikasi dalam artian mengikuti Fit and Proper test bukan hanya berdasarkan SK Gubernur saja, padahal dalam aturan KPI RI, yang berhak mengeluarkan atau menetapkan itu ada di DPRD Kepri dan posisi Gubernur hanya sebagai orang yang melantik saja, berdasarkan rekomendasi DPRD Kepri lanjut kemudian membuat SK,”jelasnya detail(Tim)