Kerjasama Sipir Penjara dan Polresta Tanjungpinang Ungkap Napi Kendalikan Peredaran Narkoba

Avatar photo
Polresta Tanjungpinang merilis pengungkapan kasus narkotika yang dikendalikan napi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. Foto: istimewa

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Jajaran Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang dan petugas Lapas Kelas IIA Tanjungpinang berhasil mengungkap keterlibatan seorang napi mengendalikan peredaran narkotika di Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Omposungu menuturkan terungkapnya keterlibatan napi di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang itu berawal dari penangkapan terhadap dua orang perempuan berinisial TA, MS dan seorang pria berinisial TN di Jalan Kijang Lama. Dari penangkapan tersebut ditemukan narkotika jenis sabu seberat 219.75 gram.

“Pada saat diintrogasi tersangka TA mengaku narkotika itu dari seorang narapidana yang berada di lapas kelas IIA Tanjungpinang yang berinisial F,” ujar AKBP Heribertus Omposungu didampingi Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Jimmi, Kasat Resnarkoba AKP Ronny Burungudju dan Kasi Humas AKP Suprihadi Hantono saat ekspose, Selasa (24/5/2022).

Kemudian, petugas kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DP. Dari tangan pelaku DP yang diringkus di Jalan D.I Panjaitan ini, petugas menyita barang bukti sebanyak 500 gram.

“Pengakuan tersangka DP bahwa barang tersebut atas perintah dari seorang napi yang sama yaitu F,” ucap Kapolresta.

Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju menambahkan setelah mendapat informasi bahwa sabu tersebut atas perintah napi berinisial F. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

“Bersama pihak Lapas, kami melakukan penggeledahan terhadap napi tersebut dan menemukan satu Handphone Galaxy 12 sebagai alat komunikasi yang digunakan untuk berhubungan dengan orang-orang luar,” kata Ronny.

Kepala Pengaman Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Jimmi, juga membenarkan hal itu bahwa pihak lapas bersinergi dengan pihak polisi dalam mengungkapkan Narkoba di lingkungan Lapas.

“Kita sinergitas kerjasama dan kolaborasi kepada pihak poliai untuk membantu mengungkapkan peredaran narkoba yang di kendalikan oleh narapidana dari dalam lapas, ” pungkasnya.

Diketahui napi F memiliki catatan buku hitam yang cukup banyak dan bisa mendapat hukuman seumur hidup. Sebelumnya F dalam kasus yang sama dituntut 5 tahun penjara dan membuat ulah dengan melakukan peredaran narkoba dari dalam lapas. Awal tahun lalu baru di vonis lagi dan kini masuk kasus baru dengan jumlah narkoba yang cukup banyak

Lima tersangka Jaringan Narkoba digiring Satpolresta Tanjungpinang diantaranya dua perempuan, dua lelaki dan salah satunya tersangka berinisial F masih status tahanan Lapas umum Kelas II A Tanjungpinang ke empat tersangka memiliki peran dan fungsi masing-masing yang siap mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak lebih kurang 1 kilogram atau berat 719, 75 gram yang di kontrol seorang narapidana.

Dalam konferensi pers yang digelar Kapolresta AKBP Heribertus Ompusunggu S.,Ik , menyampaikan bahwa keberhasilan anggotanya dalam mengungkapkan jaringan pengedaran sabu bekerjasama dengan anggota sipir Lapas, Selasa (24/5/22).

Kronologis penangkapan para tersangka awalnya bermula dari TA seorang wanita suruhan tersangka F status Narapidana yang biasa meminta dibawakan pesanan makanan untuk dibawa ke Lapas. Dan dipercaya oleh tersangka F untuk menjadi gudang menyimpan sabu di sebuah tempat yaitu ruko yang disewakannya.

“Jadi tindak pidana yang dikenakan kepada tersangka yaitu menjual membeli dan memiliki serta menguasai akan melakukan percobaan dan kejahatan untuk melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 112 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup atau juga hukuman mati,” terang Kapolresta.

Dalam pengungkapan kasus ini ada dua lokasi yaitu pertama terjadi pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 disebut ruko jalan Kijang lama kelurahan Melayu Kota piring. Terhadap dua orang perempuan dengan inisial TA dan MS serta seorang lelaki TN. Dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 219.75 gram. Pada saat diintrogasi tersangka TA mengaku narkotika itu dari seorang narapidana yang berada di lapas kelas II A Tanjungpinang yang beinisial F.

“Kemudian tersangka dijanjikan upah oleh narapidana tersebut sebesar 10 juta. Selanjutnya pihak polisi mendapat informasi mau turun lagi barang setengah kilogram. Setelah pihak polisi melakukan penyidikan dengan cara memancing penyamaran observasi dan lakukan penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial DP di pinggir jalan DI Panjaitan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 500 gram yang dibungkus dalam kemasan teh cina,” tambah kasat Narkoba AKP R Burungudju.

Kepala Pengaman Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Jimmi, juga membenarkan hal itu bahwa pihak Lapas bersinergi dengan pihak polisi dalam mengungkapkan narkoba di lingkungan Lapas.

“Kita sinergitas kerjasama dan kolaborasi kepada pihak polisi untuk membantu mengungkapkan peredaran narkoba yang di kendalikan oleh narapidana dari dalam lapas, ” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *