Keributan hingga Aksi Saling Dorong Warnai Proses Eksekusi di Kawasan Perumahan Rosedale Batam

Avatar photo
Ket Foto : Pengadilan Negeri Batam melakukan eksekusi terhadap satu unit rumah di Kawasan Perumahan Rosedale Batam | dok. Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Breaking news! Eksekusi pihak Pengadilan Negeri Batam terhadap sebuah rumah mewah di Kawasan Perumahan Rosedale Blok E2 No 3 sempat diwarnai keributan.

Eksekusi yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB itu berlangsung dalam pengawasan oleh pihak Aparat Kepolisian.

Kendati demikian, pihak tergugat sempat tak terima dengan adanya eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam hari ini.

Menurut pihak tergugat, eksekusi tersebut tak sepatutnya dilakukan karena proses persidangan yang masih berjalan.

Ahli Waris (Anak pertama) Pemilik rumah tersebut tampak berteriak meminta beberapa dokumen terkait eksekusi yang dilakukan itu.

“Mana suratnya (berteriak)? Jangan dieksekusi kalau nggak ada suratnya!,” ucap pihak yang diketahui merupakan ahli waris pemilik pertama.

Keributan yang diwarnai aksi saling dorong pun sempat terjadi di Kawasan Perumahan ini.

“Jangan begini dulu (teriak ahli waris). Diam dulu. Tolong! Tolong!,” ujarnya.

Tampak, pihak Aparat Kepolisian sigat mengamankan situasi yang sempat mencekam hingga menyita perhatian warga setempat.

Sementara itu, menurut Agus CIK selaku Kuasa Hukum dari pihak pemenang lelang mengatakan bahwa eksekusi ini telah mengikuti prosedur hukum.

“Proses sidang pasti berkali-kali. Tiga tingkatan proses hukum sudah kita lewati. Pelelang langsung dari kurator. Eksekusi tetap harus bisa dilaksanakan,” terang Agus.

Ia kembali menegaskan bahwa, eksekusi harus tetap dilakukan demi marwah Pengadilan Negeri Batam.

“Eksekusi harus berhasil karena jika tidak, maka orang tidak akan percya adanya lelang. Proses lelang langsung lewat kurator, yang diawasi oleh Hakim Pengawas. Secara prosedur sudah terpenuhi,” kata dia.

Pihaknya juga meminta kepada pihak tergugat agar melakukan upaya hukum jika tak terima dengan adanya eksekusi ini.

“Kalau mreka tidak terima, silahkan lakukan upaya hukum. Mereka sudah melakukan upaya hukum, tapi tidak boleh menghalang- halangi proses eksekusi ini. Karena ini harus tetap berjalan,” ucap dia.

Terpantau hingga siang tadi, proses eksekusi berupa pemindahan sejumlah barang milik tergugat masih dilakukan dalam pengawasan pihak kepolisian.