Bataminfo.co.id, Lingga – Aktivitas kapal hisap timah yang dikaitkan dengan PT Cipta Persada Mulia (CPM) di perairan Desa Pekajang, Kabupaten Lingga, kembali menyisakan pertanyaan.
Kali ini, sorotan mengarah pada aspek pengawasan pelayaran dan kewenangan otoritas pelabuhan terhadap kapal-kapal yang disebut beroperasi di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPP KSOP Kelas III Dabo Singkep, Mahyudin, belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan Bataminfo.co.id terkait aktivitas kapal hisap timah di perairan Pekajang.
Konfirmasi telah disampaikan kepada Mahyudin melalui pesan WhatsApp untuk memastikan wilayah kewenangan pengawasan terhadap perairan Pekajang.
Bataminfo.co.id juga meminta penjelasan apakah perairan Pekajang masuk dalam wilayah kerja UPP KSOP Kelas III Dabo Singkep atau berada di bawah kewenangan KSOP Muntok.
Selain persoalan kewenangan, sejumlah pertanyaan penting juga diajukan terkait aktivitas kapal-kapal yang dikaitkan dengan kegiatan pertambangan timah di wilayah tersebut.
Di antaranya, apakah UPP KSOP Dabo Singkep mengetahui adanya aktivitas kapal hisap atau kapal penambangan timah di perairan Pekajang, sejak kapan aktivitas tersebut diketahui, serta berapa jumlah kapal yang pernah atau masih beroperasi di wilayah tersebut.
Bataminfo.co.id juga meminta penjelasan apakah kapal-kapal tersebut tercatat dalam pengawasan UPP KSOP Dabo Singkep dan apakah seluruh dokumen pelayaran yang dimiliki telah memenuhi ketentuan.
Pertanyaan lain menyangkut Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Apakah kapal-kapal yang melakukan aktivitas pertambangan tersebut pernah memperoleh SPB dari UPP KSOP Dabo Singkep? Jika pernah, berapa jumlah kapal yang telah memperoleh dokumen tersebut?
Selain itu, KSOP juga diminta menjelaskan prosedur pemeriksaan sebelum memberikan pelayanan kepelabuhanan atau menerbitkan SPB, termasuk pemeriksaan terhadap tujuan pelayaran, jenis kegiatan, serta dokumen kapal.
Pertanyaan penting lainnya adalah apakah kapal-kapal yang melakukan aktivitas pengerukan timah tersebut memiliki dokumen dan izin yang sesuai dengan kegiatan operasionalnya.
Sebab, aktivitas kapal yang beroperasi di wilayah perairan bukan hanya berkaitan dengan dokumen pelayaran, tetapi juga menyangkut kesesuaian kegiatan kapal dengan ketentuan perizinan dan aspek keselamatan.
Bataminfo.co.id juga meminta keterangan apakah UPP KSOP Dabo Singkep pernah melakukan pemeriksaan langsung atau pengawasan terhadap aktivitas kapal hisap timah di perairan Pekajang.
Jika pernah dilakukan pengawasan, KSOP diminta menjelaskan hasil pemeriksaan, termasuk apakah ditemukan dugaan pelanggaran administrasi, pelayaran, keselamatan, maupun pelanggaran lainnya.
Pertanyaan tersebut menjadi penting di tengah sorotan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan timah laut yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun di perairan Pekajang.
Sebelumnya, warga setempat mengeluhkan dampak aktivitas pengerukan terhadap kehidupan nelayan. Warga mengaku hasil tangkapan ikan menurun dan kondisi air laut menjadi keruh.
Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan besaran kompensasi yang disebut hanya berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per kepala keluarga setiap bulan.
Aktivis Kepulauan Riau sekaligus putra daerah Kabupaten Lingga, Muhammad Fatur, S.Pd, sebelumnya mendesak pemerintah dan instansi terkait tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, jika terdapat dugaan dampak terhadap nelayan, maka pemerintah wajib melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara terbuka.
“Ketika nelayan mulai mengeluhkan hasil tangkapan yang menurun, seharusnya alarm pemerintah sudah berbunyi. Jangan menunggu masyarakat turun ke jalan baru kemudian sibuk mencari solusi,” tegas Fatur.
Ia juga meminta setiap aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dilakukan secara transparan dan tidak mengorbankan masyarakat yang menggantungkan hidup dari laut.
Kini, pertanyaan mengenai siapa yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap kapal-kapal tersebut menjadi salah satu hal yang perlu segera dijelaskan.
Apalagi, aktivitas pertambangan disebut telah berlangsung cukup lama, sementara masyarakat masih mempertanyakan legalitas operasional, pengawasan kapal, dampak terhadap nelayan, serta mekanisme aktivitas kapal keluar-masuk wilayah perairan Pekajang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPP KSOP Kelas III Dabo Singkep, Mahyudin, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan Bataminfo.co.id.
Bataminfo.co.id masih membuka ruang bagi UPP KSOP Dabo Singkep, KSOP Muntok, pihak PT Cipta Persada Mulia, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Budi)












