Bataminfo.co.id, Batam – Kepala Kantor Cabang Bank BTN Batam di periksa Polisi, Kamis (16/7/2020) kemarin. Pemeriksaan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri terkait dugaan pemalsuan dokumen akad kredit rumah.
Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, menuturkan pemeriksaan terhadap Kepala Cabang Bank BTN Batam itu setelah pihaknya menerima laporan polisi dari seorang korban yang identitasnya dipakai untuk syarat jual beli rumah.
“Benar, yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi terkait penyalahgunaan identitas untuk akad kredit rumah,” ujarnya.
Dijelaskan Ruslan, identitas pelapor ini digunakan setelah urusan jual beli rumah. Sertifikat rumah tersebut digadaikan ke bank BTN dengan menggunakan identitas pelapor.
“Pelapor ini enggan identitasnya digunakan untuk melakukan pinjaman di bank BTN. Namun, terlapor menggunakan identitas pelapor yang diwakilkan adek terlapor untuk urusan pinjaman di Bank BTN dengan jaminan sertifikat rumah tersebut,” ucapnya.
Ruslan menyebutkan bahwa Bank BTN kemudian mencairkan uang kurang lebih Rp 500 juta kepada terlapor. Padahal terdapat kejanggalan dalam proses peminjaman. Yang mana pihak bank meloloskan pinjaman itu.
“Kita sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk petugas pemberian kredit. Kepala cabang Bank BTN Batam sudah kami periksa dua kali,” ucapnya.
“Dalam proses jual beli juga janggal. Karena penjual dan pembeli dokumennya (KTP pembeli dan penjual) beda dengan orang yang datang saat akad,” ucapnya.
Atas kasus ini, Ruslan mengaku Ditreskrimum Polda Kepri masih terus melakukan penyidikan. Selain Kepala BTN Cabang Batam, polisi juga telah memanggil petugas BTN yang melayani akad kredit tersebut.
“Pelapor juga sudah diminta keterangan,” tuturnya. (sahab)