slot gacor
Kenali 5 Modus Penipuan Online di Indonesia - BatamInfo.co.id

Kenali 5 Modus Penipuan Online di Indonesia

Ilustrasi penipuan online. Foto : pikiranrakyat.com

Bataminfo.co.id – Masyarakat perlu memahami bagaimana oknum melancarkan misi untuk melakukan penipuan online. Banyak penipuan online di antaranya yakni modus berupa phising, pharming hingga social engineering.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel A. Pangerapan meminta masyarakat untuk membiasakan diri melindungi data pribadi, sebagai upaya meminimalisir modus penipuan.

Dikutip dari CNNIndonesia.com, ada lima modus penipuan online, yaitu sebagai berikut:

1. Phising

Pertama, modus penipuan di antaranya phising dilakukan oleh oknum yang mengaku dari lembaga resmi, bisa berbicara lewat telepon, email atau pesan teks.

Phising adalah merupakan upaya untuk menggali data-data pribadi. Data tersebut biasanya digunakan untuk kejahatan berikutnya. Pelaku akan menanyakan data sensitif untuk mengakses akun penting yang mengakibatkan pencurian identitas hingga kerugian.

2. Pharming

BACA JUGA:   Ini Tindakan BPJS Kesehatan Soal Dugaan Data Bocor

Kedua, pharming. Pharming handphone adalah penipuan dengan modus mengarahkan mangsanya kepada situs web palsu, di mana entri domain name system yang diklik korban tersimpan dalam bentuk cache.

“Sehingga dapat memudahkan pelaku untuk mengakses perangkat pelaku secara ilegal. Contohnya, pembuatan domain seolah-olah mirip dengan asal institusi dari yang aslinya. Pelaku akan menaruh atau memasang malware supaya nantinya bisa mengaksesnya secara ilegal. Kasus seperti ini banyak terjadi umpamanya ada yang whatsapp-nya disadap/diambilalih karena ponsel sudah dipasangkan malware oleh pelaku sehingga data-data pribadinya dicuri,” ungkapnya.

3. Sniffing

Ketiga yaitu sniffing. Sniffing adalah itu dilakukan peretas untuk mengumpulkan informasi secara ilegal lewat jaringan yang ada pada perangkat korbannya, dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting pengguna.

4. Money mule

BACA JUGA:   Foto dari Instagram dan WhatsApp Tak Lagi Otomatis Tersimpan di Google

Keempat, money mule adalah jenis penipuan oknum yang meminta korban untuk menerima sejumlah uang ke rekening, untuk ditransfer ke rekening orang lain.

“Kalau di luar negeri mereka berani clearing cek, kita dapat cek tapi begitu kita periksa ternyata cek itu bodong. Begitu kita masukkan, kan kalau di sana prosesnya masuk itu muncul dulu di rekening kita. Kalau ternyata tidak clearing, dipotong. Lalu, jika sudah digunakan harus dikembalikan,” jelasnya.

Semuel menjelaskan sementara di Indonesia biasanya pelaku akan meminta calon korban melakukan pembayaran pajak dikirim terlebih dahulu.

“Money mule ini biasanya ditanyakan pelaku dengan calon korban, maukah dapat hadiah atau pajaknya dikirim dulu. Jadi, sekarang itu masyarakat perlu berhati-hati karena money mule ini digunakan untuk money laundry atau pencucian uang. Kamu akan saya kirim uang, tapi harus transfer balik ke rekening ini. Jadi, ini juga marak dan perlu kita waspadai,” ujarnya.

BACA JUGA:   Warga Kepri Harus Tahu, ini Cara Cek Pajak Kendaraan Sebelum Terlambat

5. Social engineering

Kelima yaitu social engineering. Ia mengatakan modus ini perlu juga diwaspadai agar tidak menjadi korban penipuan online.

Modus social enginering adalah memanipulasi psikologis korban hingga tidak sadar memberikan informasi penting dan sensitif yang kita miliki.

Setelah itu nantinya pelaku akan mengambil kode OTP atau password jika sudah memahami perilaku targetnya. Semuel mengatakan, biasanya masyarakat tidak sadar membagikan data-data yang seharusnya perlu dijaga.

Penipuan online bisa berlangsung karena dinamika penggunaan ruang digital yang kian marak. Menurutnya, aktivitas transaksi di ruang digital dapat menimbulkan seseorang melakukan tindak kejahatan berupa penipuan online. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *