Bataminfo.co.id, Batam – Akibat media sosial (Medsos) dan pergaulan bebas, tak sedikit Remaja dalam kategori Anak dibawah umur yang dicabuli oleh kekasihnya sendiri.
Seperti halnya yang dialami oleh seorang Remaja Putri di Batam yang diketahui berkenalan dengan kekasihnya melalui salah satu medsos yaitu; Facebook (FB) hingga akhirnya dirinya disetubuhi oleh pacarnya.
Sebagaimana dijelaskan oleh Kapolsek Sekupang, Kompol ZAC Tamba kepada awak media, Kamis, (16/03/2023) bahwa pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui berinisial HS (24) yang merupakan kekasih korban.
“Ini kasus persetubuhan dan cabul anak dibawah umur. Tersangka inisial HS 24 tahun. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pantai Cipta Land, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, kota Batam pada tanggal 27 Februari 2023. Korban masih berumur 16 tahun. Pelaku pekerja bangunan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kompol Tamba juga menceritakan kronologi kejadian yang diperoleh dari Pelaku saat pemeriksaan sebelumnya. Disebutkan dia, sebelum pelaku menyetubuhi korban yang adalah kekasihnya, pelaku sempat mengajak korban untuk jalan-jalan ke Pantai Cipta Land Tiban.
“Korban dan pelaku berkenalan melalui Facebook ± 1 minggu. Kemudian, pada tanggal 26 mereka janjian sekira pukul 10 malam (22.00 WIB). Kemudian mereka jalan-jalan dulu ke Nagoya, setelah itu korban meminta diantarkan pulang tetapi Pelaku beralibi meminta korban menemaninya untuk jalan-jalan ke Pantai Cipta Land. Sampai disana, korban kembali meminta pulang karena sudah larut malam. Tapi pelaku memaksa korban tetap tinggal dan temani dia,” jelas Tamba.
Bermodus merusak engkol motor dan mengaku kepada kekasihnya bahwa sepeda motornya mengalami kerusakan, pelaku akhirnya memaksa korban untuk melakukan aksi kejinya.
“Pelaku berpura-pura mencabut engkol sepeda motornya dengan alasan rusak. Korban tetap ingin pulang dengan berjalan kaki. Saat korban berjalan, dia diancam oleh pelaku akan dilempari batu. Kemudian karena takut akhirnya korban ditarik dan diseret ke semak-semak dan terjadilah pemaksaan untuk melakukan persetubuhan. Sudah sempat terjadi perbuatan asusila terhadap korban,” paparnya.
Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 6, Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda sebanyak Rp. 50.000.000,00 dan pasal 6 bagian (b) pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00. (Non/BI)