Bataminfo.co.id, Batam – Hari ini sidang perdana kasus tindak pidana narkotika yang menyeret nama mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria CS digelar. Kamis, (30/1/2025).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik dan didampingi dua Hakim Anggota yakni Andi Bayu dan Daouglas Napitupulu.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini adalah Ali Naek dan Frengki Manurung dari Kejaksaan Tinggi Kepri, serta Abdullah, Adjun, Martua, dan Aditya dari Kejaksaan Negeri Batam.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Satria CS dan 10 terdakwa lainnya ini sebelumnya memang sempat terjadwal pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu.
Namun ditunda dengan alasan koordinasi persiapan pihak Kejaksaan dengan Polda Kepri mengenai pengamanan. Hal itu disampaikan oleh Humas PN Batam, Welly kepada Tim Redaksi Bataminfo.
“Permintaan pihak kejaksaan karna belum siap koordinasi dengan pihak polda mengenai pengamanan sidang,” ujarnya pada Rabu, (22/25) lalu.
Terpantau di ruangan persidangan yang ramai itu, tampak terdakwa Satria CS sendiri mengenakan baju kemeja putih dilengkapi dengan rompi berwarna oranye dan memakai masker. Ia terlihat berbeda dengan terdakwa lainnya yang hanya memakai kaos tahanan berwarna dengan warna yang sama.
Dari pembacaan dakwaan tadi, disebut narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditemukan tersebut tidak dimusnahkan. Barang haram tersebut disimpan, yang mana hari ini terungkap dalam persidangan.
Dalam persidangan ini, adapun para terdakwa bersama dengan Satria Nanda yang dihadirkan antara lain; Iptu Shigit Sarwo Edhi, Ipda Fadillah, Aiptu Wan Rahmat Kurniawan, Bripka Junaidi Gunawan, Bripka Rahmadi, Bripka Jaka Surya, Bripka Alex Chandra, Bripka Aryanto, Brigpol Maruf Rambe, Azis (Mantan napi dan mantan polisi), serta Simanjuntak.
Mereka didakwa melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Majelis Hakim dalam persidangan ini sempat menanyakan kembali kepada pihak Penasehat Hukum (PH) masing-masing terkait dakwaan terhadap para terdakwa yang telah dibacakan.
Namun Tim PH terdakwa Satria Nanda dan Junaidi tidak mengajukan eksepai. Sementara terdakwa lainnya mengatakan akan mengajukan eksepsi.
Dengan demikian, Majelis Hakim memutuskan bahwa sidang lanjutan terhadap para terdakwa akan dijadwalkan lagi pada 6 Februari, sementara terdakwa Satria dan Junaidi dijadwalkan pada 20 Februari mendatang.
“Nanti pada hari Kamis, tanggal 6 Februari. Lalu untuk terdakwa Satria dan Junaidi karena tidak mengajukan eksepsi jadi sidangnya nanti tanggal 20 Februari. Itu pemeriksaan saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum. Jadi dari sekarang sudah dipersiapkan,” ucap Tiwik.
Hakim Ketua juga menyebut, sidang lanjutan para terdakwa ini akan dijadwalkan di pagi hari. “Sidangnya itu nanti jam 09.00 pagi,” sambungnya.
Ketukan palu Hakim Ketua pun berbunyi sebagai tanda ditutupnya sidang perdana ini. Para terdakwa kemudian dikawal ketat dari ruangan persidangan menuju ke tempat tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Batam.