Bataminfo.co.id, Jakarta – Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Kebijakan tersebut menyikapi kasus positif Covid-19 yang mengalami lonjakan tinggi.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Kementerian Sosial segera menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST). Direncanakan, pekan ini BST bisa disalurkan.
“BST akan disalurkan untuk Mei dan Juni, setelah sebelumnya berhenti di April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalur,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (2/7).
BST senilai Rp300 ribu per bulan disalurkan setiap awal bulan. Tetapi untuk Mei-Juni akan direkap dua bulan sehingga nilainya sebesar Rp600 ribu.
Bantuan tersebut menyasar 10 juta penerima bantuan, penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 18,8 juta, serta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta. (*)





