Bataminfo.co.id, Batam – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Kepri menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemantauan orang asing di Kota Batam.
Ketua Pansus Ranperda pemantauan orang asing, Urusan Sarumaha dalam sidang paripurna ke 7 di DPRD Kota Batam, Senin (26/10/2020), menuturkan bahwa di tolaknya Ranperda orang asing berdasarkan surat dari Biro Hukum Kemendagri yang menyebutkan bahwa daerah tidak memiliki kewenangan dalam hal pengaturan pemantauan orang asing.
“Padahal dalam pembahasan Ranperda itu, kami sudah menemukan tiga kelompok pendapat hukum,” ucapnya.
Adapun tiga kelompok hukum dimaksud, terang Utusan, pertama, pendapat hukum dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Secara tegas mengeluarkan surat bahwa mendukung penuh terkait Ranperda itu. Sebab pemerintah daerah punya kewenangan untuk memantau orang asing.
“Sedangkan Biro Hukum Kemendagri dan Biro Hukum Provinsi Kepri, mereka menolak dengan tegas bahwa dengan alasan daerah tidak memiliki kewenangan untuk pemantauan orang asing.
Selanjutnya, dari Direktorat Jenderal Imigrasi, mereka ragu-ragu atau malu-malu, sebab mereka tidak secara tegas menolak dan tidak secara tegas menyetujuinya.
“Dari tiga kelompok ini maka kami mengambil sikap politik bahwa Ranperda ini tidak bisa diteruskan atau dilanjutkan, karena di Provinsi sendiri sudah terkunci, kalau ini nanti dipaksakan dan tetap jadi Perda maka tidak keluar registrasinya,” ucapnya.
Utusan Sarumaha mengatakan, pihaknya sangat berharap Ranperda itu bisa di sahkan dan jadi Perda Kota Batam. Hal ini, tentunya untuk bisa memaksimalkan dan mencegah aspek-aspek negatif terhadap masuknya orang ke Batam.
“Terkait dengan anggaran selama proses Ranperda ini, kita memakai dan menghabiskan anggran itu dalam konteks pelaksanaan tugas dan fungsi wewenang DPRD, kalau Perda ini tidak bisa dilanjutkan itu bukan kesalahan pansus,” pungkasnya. (cr01)