slot gacor
Kembali Curi Motor, Dua Residivis Curanmor di Batam Dibekuk Polisi - BatamInfo.co.id

Kembali Curi Motor, Dua Residivis Curanmor di Batam Dibekuk Polisi

Dirreskrim

Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat, Senin (23/8/2021) lalu.

Kedua pelaku tersebut yakni berinisial AR (25) dan DG (25). Dari tangan keduanya petugas berhasil menyita barang bukti hasil dari kejahatan mereka.

Direktur Reserse Kriminalisasi Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian menuturkan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan polisi yang diterima pihaknya dari para korban dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:   Gubernur Ansar Tinjau Vaksinasi Massal IWAPI dan Polri di Tanjungpinang

“Beberapa bulan ini banyak masyarakat Kota Batam yang kehilangan sepeda motor. Dan dari laporan polisi yang kami Terima, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus dua pelaku berinisial AR dan DG,” ujar Jefri didampingi Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar saat press release di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri pada Rabu (25/8/2021) siang.

Diterangkan Jefri, dari penangkapan kedua pelaku tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor dan alat yang digunakan saat menjalankan aksinya.

BACA JUGA:   Silaturahmi dengan Veteran, Rudi : Kami Berupaya Mengakomodir Keinginan Para Veteran

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku bahwa melakukan pencurian sebanyak 9 kali di wilayah Kota Batam. Namun, pengakuan mereka ini tidak kami percaya begitu saja dan akan kami kembangkan terus,” ujar Jefri.

Kedua pelaku, sambung Jefri, merupakan residivis kasus curanmor yang baru keluar penjara di tahun 2020 lalu. Dan, saat beraksi mereka tidak hanya berdua saja, melainkan bersama dua orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.

BACA JUGA:   Kecewa Dengan PT Nindya Karya, PT Citra Beton Tarik Dukungan Pengerjaan Taxi Way dan Apron Bandara Hang Nadim

“Tersangka AR ini mencuri motor 4 kali, sedangkan DG 2 kali. Mereka mengakui saat beraksi juga turut andil dua rekannya yang saat ini masih buron,” jelas Jefri.

Akibat perbuatannya, tegas Jefri, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kedua tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara,” tandas Jefri. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *