Batam  

Keluhkan Pengenaan Pajak, Asosiasi Pedagang Pasar Seken Gelar Diskusi Ringan Bersama Richard Pasaribu

Avatar photo
Perwakilan Penggagas Asosiasi Pedagang Pasar Seken Batam melakukan diskusi bersama Anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Richard Hamonangan Pasaribu, di KBC Batam Center, Jumat (11/12/2021). Foto: Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Perwakilan Penggagas Asosiasi Pedagang Pasar Seken Batam melakukan diskusi bersama Anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Richard Hamonangan Pasaribu didampingi dua orang stafnya di Restoran Mie Tarempa KBC Batam Center. Jumat, (10/12/2021), kemarin.

Dalam kesempatan diskusi tersebut, Adrianus Mudon, Ketua Natal Pedagang Seken dan inisiator pembentukan asosiasi menyampaikan terkait rencana menjadikan Richard Pasaribu sebagai Pembina Pedagang Pasar Seken Batam sekaligus menyampaikan rencana perayaan Natal pedagang pasar seken se Kota Batam yang akan digelar pada 10 Januari 2022 mendatang.

Ia juga menyampaikan beberapa persoalan yang masih dihadapi para pelaku Pasar yakni, mengenai kendala keluar masuk barang pasar seken yang masih bermasalah.

“Walaupun kita sudah mengikuti imbauan Pemerintah mengenai digitalisasi dalam pemasaran pasar seken namun kita masih dibayang-bayangi aturan pajak dari Menteri Keuangan yaitu pengenaan pajak yang sangat tinggi di Batam yang nyata-nyata memukul pelaku industri kecil dan menengah khususnya di Kota Batam,” ucapnya.

Adrianus yang merupakan Tokoh Dayak Kota Batam ini juga menambahkan, penetapan pajak barang yang keluar dari Batam relatif tinggi dan terkadang kurang masuk akal.

“Pengalaman pedagang pasar seken yang mengirimkan barangnya ke luar Batam pengenaan pajak di luar ongkir bisa sampai 60-70 persen di luar ongkos kirim. Untuk itu harga barang bisa menjadi dua kali lipat bila ditotalkan semua, yakni pajak dan ongkos kirim,” ucapnya.

Menurutnya, harga barang di Batam kini sudah tidak bisa kompetitif. Sehingga, hal tersebut menjadi bagian dari aspirasinya untuk disampaikan kepada Pemerintah agar pengenaan pajak dapat dievaluasi ulang. Ia mengatakan, pihaknya memahami bahwa Batam sebagai kawasan perdagangan bebas (free trade zone), namun, mereka berharap Pemerintah dapat memperhatikan kehidupan mreka sebagai Pedagang Pasar Seken ini.

Pada kesempatan itu, Senator Richard Pasaribu memberikan apresiasi niat baik pedagang yang mau mengkonsolidasikan diri dalam sebuah asosiasi yang dapat merangkul seluruh pengusaha pasar seken agar dapat diatur sedemikian rupa.

“Asosiasi harapannya dapat menjadi jembatan penghubung antara pemangku kepentingan utamanya pedagang pasar seken dan Pemerintah. Harapannya, apa masalah di dalam bisnis ini boleh dipecahkan dalam asosiasi ini.” ucapnya.

Richard menambahkan, pembatasan pasar seken kalau dilihat secara makro ekonomi tentunya akan mengganggu usaha dalam negeri misalnya tekstil dan pakaian jadi dalam negeri. Tak bisa dipungkiri bahwasanya perlu mengevaluasi secara menyeluruh tentang prospek barang seken ini, utamanya yang membanjiri Kota Batam ini dari negeri tetangga yaitu Singapura.

“Di satu sisi cukup banyak membantu usaha ekonomi masyarakat banyak yang menggantung hidupnya di bisnis ini. Di sisi lain kita juga harus peduli dengan national interest, kepentingan nasional. Kita harus cari jalan tengahnya win-win solution” turur Richard.

Seperti yang diketahui, saat ini sebaran pasar seken berada di Jodoh, Bengkong Harapan, Golden Prawn, Aviari, Tiban, Dapur Duabelas dan lain-lain. Menariknya, pesona barang seken ini mulai dari segmen menengah ke bawah. Tak dipungkiri, banyak masyarakat berpikir dapat barang bagus walaupun bekas tetapi bermerek, dengan harga murah. (Non)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *