Bataminfo.co.id, Batam – Pihak Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Kota Batam menempuh jalur hukum atas peristiwa pengambilan paksa jenazah pasien terkonfirmasi positif Coba-19 oleh pihak keluarganya.
Direktur RSBK Batam, Anjari membenarkan pihaknya membuat laporan polisi atas peristiwa pengambilan paksa jenazah pasien positif Covid-19, Rabu dini hari tadi.
“Kita sudah membuat laporan resmi ke Polresta Barelang,” ujar sore tadi.
Dikatakan Anjari, pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait identitas jenazah pasien yang diambil paksa pihak keluarga tersebut.
“Nanti humas yang akan menjelaskan,” ucapnya.
Anjari juga membenarkan bahwa jenazah pasien yang dijemput paksa tersebut terkonfirmasi positif covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan swab yabg sebelumnya telah dilakukan pihaknya.
“Hasil swab sudah keluar dan hasilnya positif Covid-19,” pungkasnya. (yog)











