Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Setelah menjadi sekda Kota Tanjungpinang Kekosongannya jabatan yang di tinggalkan oleh Kadis PUPR, menjadi tanda tanya oleh Kalangan Masyarakat, salah satunya Jarkot yang menilai Kabid lebih primadona menjadi PLT Kadis PUPR Kota Tanjungpinang dibanding Sekdis.
Padahal Sesuai edaran BKN no 1 thn 2021 point (12), Pegawai negri sipil yang menduduki jabatan pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, jabatan Pengawas, atau jabatan Pelaksana, atau jabatan pelaksana, hanya dapat ditunjuk sebagai pelaksana Harian atau pelaksana Tugas dalam jabatan Tinggi, jabatan Administrator, jabatan pengawas, yang sama atau setingkat lebih tinggi dilingkungan unit kerjanya Menjadi dasar penunjukan pejabat plt Dinas PUPR kota Tanjungpinang.
Menurut keterangan ketua Jaringan Aspirasi rakyat dan komunikasi terpadu (Jarkot), Oky kepada media ini menyampaikan bahwa yang pantas menjadi PLT Kadis Adalah Sekdis namun pada Kenyataannya berlawanan, dan ini dinlai dari surat Edaran BKN tersebut, ada kesalah pahaman dalam penafsiran.
“Seperti yang kita ketahui, biasanya Plt, itu dari Asisten ya minimal eselon III a di lingkungan unit kerjanya. Kan kita sama sama tau, bahwasanya sekertaris dinasnya itu pejabat eselon III a, kenapa yang di jadikan pelaksana tugas dari eselon III b”tanya Oki Heran pada (15/09)
Bahkan iya menilai hal ini telah “Terjadi ketimpangan pengisian jabatan menurut hemat kami. Atau jangan- jangan ada yang estafet kerjaan yang harus dikawal atau diamankan sepeninggalannya menjadi sekda” Herannya
Bahkan iya menyatakan bahwa keputusan yang di ambil telah sesuai SOP dan itu sudah menjadi arahan Pimpinan
“Coba aja kawan-kawan media, untuk konfirmasi kebenarannya ke sekertaris dinas PUPR, pasti jawaban silahkan tanyakan kepimpinan, saya ikut keputusan pimpinan. Emang pimpinannya siapa sih, kok seram banget”pungkasnya (Budi)