Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menunjuk dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan penggelapan mobil yang dilakukan oknum Perwira Polisi Polres Bintan, Iptu Hiswanto Ady yang di tangani Polda Kepri.
Penunjukkan JPU untuk menangani kasus yang menjerat oknum Perwira Polisi bersama dua rekannya AH dan SB, setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Kepri.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Ali Rahim, di Tanjungpinang, Selasa (2/6/2020).
“Sudah dari Minggu lalu kami terima SPDP kasus tersebut.
Terpisah, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri, Arif Zahrulyani menuturkan dua JPU yang ditugaskan menangani kasus tersebut yakni Andi Muhammad Arief dan Al Simamora.
“Tersangka melanggar pasal 372 dan 378 jo pasal 55 KUHP dengan barang bukti sebanyak 27 unit mobil,” ucap Arif. (ode)