Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Tanjungpinang berinisial BSK (34), dan Direktur PT Gemilang Sukses Abadi berinisial AR (51) di jebloskan ke Rutan Tanjungpinang, Senin (7/9/2020).
Keduanya menyusul 10 orang tersangka lainnya yang sebelumnya di jebloskan ke Rutan Tanjungpinang oleh Kejati Kepri atas kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan.
Dalam kasus ini, oknum PNS dilingkungan Pemko Tanjungpinang itu merupakan Persero Komanditer CV Buana Sinar Khatulistiwa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Ali Rahim, membenarkan telah melakukan penahanan dua orang tersangka yang salah satunya oknum PNS Pemko Tanjungpinang.
“Ya benar, sudah di tahan di Rutan Tanjungpinang,” ujar Ali singkat.
Sebelumnya, 10 tersangka telah dilakukan penahanan diantaranya, Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa WBW, Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses ER, Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari MA, Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Bintan HEM, Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Su.
Selanjutnya, Persero Komanditer CV Dwi Karya Mandiri Ju, Kepala Cabang PT Tan Maju Bersama Sukses AA. Kemudian, mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Am, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kepri AT, Mitra BUMDes Maritim Jaya Desa Air Glubi Bintan Ja. (ode)