Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menjebloskan 10 orang tersangka kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Bauksit ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang, Rabu (2/9/2020).
Adapun mereka yang ditahan yakni, Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa WBW, Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses ER, Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari MA, Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Bintan HEM, Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Su.
Selanjutnya, Persero Komanditer CV Dwi Karya Mandiri Ju, Kepala Cabang PT Tan Maju Bersama Sukses AA. Kemudian, mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Am, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kepri AT, Mitra BUMDes Maritim Jaya Desa Air Glubi Bintan Ja.
Sebelum dijebloskan ke Rutan, 10 orang tersangka tersebut menjalani pemeriksaan di mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Selain itu, mereka juga menjalani rapid test kesehatan. Hal itu merupakan salah satu syarat untuk di masukan kedalam Rutan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Wagiyo mengatakan 10 orang tersangka tersebut di tahan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan memenuhi syarat untuk di jebloskan ke Rutan.
“Seharusnya 12 orang yang di tahan. Tapi dua orang mangkir yakni Persero Komanditer CV Buana Sinar Khatulistiwa BSK, dan Direktur Gemilang Sukses Abadi AR. Mereka beralasan sakit,” ujar Wagiyo.
Ke 10 orang tersangka tersebut, terang Wagiyo, akan di tahan selama 20 hari kedepan. Pihaknya pun akan secepatnya melimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
“Sedangkan untuk dua tersangka yang mangkir itu, kami minta dapat kooperatif ketika di panggil penyidik. Jika tak kooperatif kami jemput paksa,” ucapnya. (ode)