Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dikabarkan menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi TPP ASN Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Seperti diketahui, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang dilaporkan oleh Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang ke Kejati Kepri atas dugaan tindak pidana korupsi pada 12 Oktober 2021 lalu.
Dalam laporannya saat itu, JPKP menduga Wali Kota dan Wakil Wali Kota melakukan korupsi dengan dasar Perwako nomor 56 tahun 2019, dana transfer umum, dana alokasi umum tahun 2021 dengan membuat kebijakan Perwako tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga : JPKP Laporkan Dugaan Korupsi Wako Tanjungpinang ke Kejati Kepri
Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi mengatakan dengan dihentikannya proses penyelidikan kasus dugaan korupsi TPP ASN Wako dan Wawako Tanjungpinang, pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya.
“Kami mengapresiasi pihak Kejati Kepri yang telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi TPP ASN Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang. Kami akan tempuh jalur hukum lainnya yakni melaporkan hal tersebut ke Kejagung RI, Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI,” ucap Adiya, Kamis (24/3/2022).
Adiya mengatakan, dirinya sebagai pelapor kasus dugaan korupsi tersebut telah dipanggil pihak Kejati Kepri. Dalam pertemuan tersebut pihak Kejati Kepri menjelaskan Wali Kota Tanjungpinang memang banyak melanggar Undang-Undang TPP ASN tersebut.
“Yang kami bingungkan, kenapa jadinya hanya kesalahan prosedur yang sifatnya adminstrasi kalau banyak yang dilanggar Wali Kota Rahma. Seperti diketahui, pada tahun 2020/2021 pandemi meroket. Wali Kota Rahma malah enak menerima TPP ASN tiap bulan dengan besaran kurang lebih Rp100 juta,” ucap Adiya.
Terpisah, Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Hadi Rianto yang dikonfirmasi Bataminfo.co.id, terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi TPP ASN Wako dan Wawako Tanjungpinang, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan alasan dihentikan penyelidikan itu karena tidak ditemukan peristiwa pidana.
“Dasarnya tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Hadi singkat. (yas)