Bataminfo.co.id, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode Juli-Desember 2020, Rabu (16/12/2020).
Adapun barang bukti yang di musnahkan yakni Narkotika jenis sabu dari 12 perkara seberat 303,4102 gram, satu perkara pil ekstasi sebenernya 3,06 gram, dua perkara daun ganja seberat 10,0813 gram serta psikotorpika jenis H-5 dengan barang bukti 3,68 gram.
Ada juga barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan yakni enam buah senjata tajam yang disita dari tiga perkara, 26 unit Handphone berbagai merk dan juga pakaian yang disita dari kasi pencabulan.
Kepala Kejari Bintan, Sigit Prabowo menuturkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan penangan kasi pidana umum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dismunahkan ini dari sejumlah perkara. Semua barang bukti itu dimusnahkan sampai tidak dapat dipergunakan dan dimanfaatkan kembali,” ucap Sigit.
Pantauan dilapangan, barang bukti narkoba jenis sabudan pil ekstasi di musnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas, kemudian di buang kedalam toilet di kantor Kejari Bintan. Sedangkan barang bukti ganja dan pakai di musnahkan dengan cara dibakar. Sementara itu, barang bukti sajam dan Handphone di musnahkan dengan cara di potong menggunakan mesin gerinda.
Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Polres Bintan, Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan tamu undangan lainnya. (cr02)











