slot gacor
Kejam! Paman Cabuli Keponakannya Hingga Hamil 7 Bulan - BatamInfo.co.id

Kejam! Paman Cabuli Keponakannya Hingga Hamil 7 Bulan

Bataminfo.co.id, Batam – Seorang paman tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 12 tahun hingga hamil dengan usia kandungan saat ini sudah 7 bulan.

Kasus ini terungkap setelah guru korban curiga anak didiknya sering berwajah pucat dan perut mulai membesar.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk, Ipda Alex mengatakan, paman yang berinisial OK ini merupakan warga Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pelaku tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar.

BACA JUGA:   Kapal Limbah Beracun PT.J Semakin Liar Diperairan Kepri, Boyamin Langsung Melaporkan Ke Menko-Polhukam

“Tersangka OK ini benar telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Perbuatan ini dilakukan pelaku sejak Agustus tahun 2023 yang lalu,” kata Alex, Rabu (29/5/2024) sore.

Lanjutnya, kasus ini terungkap saat guru korban curiga karena korban inisial KH kerap terlihat sakit dan wajah pucat pasi.

“Kecurigaan ini makin besar, karena perut KH juga terlihat membesar dan disarankan untuk dibawa ke rumah sakit,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Hartanya Hingga 29 M, Irjen Teddy Minahasa Polisi Terkaya RI Diciduk Propam

Saat diperiksa, diketahui, jika korban KH dalam keadaan hamil. Bahkan hasil USG menyebutkan, korban sudah hamil 7 bulan.

“Atas desakan orang tuanya, korban KH mengaku jika dia kerap melakukan hubungan suami istri dengan OK yang juga merupakan kerabat orang tuannya,” tuturnya.

Sementara itu, pelaku OK mengaku perbuatan tak berakhlak ini pertama kali terjadi pada bulan agustus tahun 2023 lalu di rumah kos pelaku.

BACA JUGA:   Dikatain Bencong, Waria di Jodoh Nekat Tusuk Temannya

“Pertama kali di bulan Agustus tahun lalu di kamar kosan. Waktu dalam kosan, dia sedang bermain handphone, kemudian memperlihatkan koleksi yang ada di handphone nya. Secara tidak sadar, tangan saya sudah berada di bagian pahanya,” kata OK.

Kini, pelaku terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 undang undang tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *