slot gacor
Kejagung Geledah Rumah Kepala dan Kabid P2 BC Batam, Sejumlah Barang Diamankan - BatamInfo.co.id

Kejagung Geledah Rumah Kepala dan Kabid P2 BC Batam, Sejumlah Barang Diamankan

Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), menggeledah dua rumah dinas pejabat tinggi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam, Senin (11/05/2020) kemarin.

Kepala Kantor Penerangan Hukukm (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menerangkan, penggeledahan tersebut terkait dugaan Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai dengan 2020.

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, setelah sebelumnya telah dilakukan pengeledahan di 2 (dua) tempat pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 12.51 WIB,” kata Hari Setiyono, Selasa (12/05/2020).

Lokasi pertama yang digeledah adalah rumah Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam Susila Brata, beralamat di Komplek Bea Cukai Jalan Bunga Raya Baloi Indah, Kota Batam.

BACA JUGA:   Pejabat BP Batam Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perum Perindo

Sementara untuk lokasi kedua yang disambangi Penyidik Jampidsu Kejagung yaitu rumah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Batam atas nama M. Munif.

“Dari penggeledahan tersebut untuk sementara diamankan 3 buah Hand Phone dan 1 buah flasdisk,” ungkapnya.

Kedua pejabat negara tersebut diduga terlibat dalam memuluskan penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil premium yang ditegah oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU BC Tanjung Priok, pada 2 Maret lalu.

“Petugas mendapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang P2 KPU BC Tanjung Priok. Dan setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT. PGP sebanyak 5.075 roll dan PT. FIB sebanyak 3.075 roll,” terangnya.

BACA JUGA:   Lima Pejabat BC Batam Diperiksa Kejagung RI Terkait Dugaan Korupsi Impor Tekstil

Selain itu dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China.

“Bahwa fakta yang sebenarnya kontainer berisi kain brokat, sutra dan satin tersebut berangkat dari Pelabuhan Hongkong, singgah di Malaysia dan berakhir di Batam,” ungkapnya.

Kata Hari, pada saat kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil milik importir PT. FIB dan PT. PGP tersebut kemudian dibongkar dan dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.

BACA JUGA:   Polisi Periksa Dua Kasubag Kejagung RI

Selanjutnya setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer yang berbeda, kemudian kontainer asal tersebut diisi dengan kain lain yang berbeda dengan muatan awalnya, yaitu diisi dengan kain polister yang harganya lebih murah dan kemudian diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

Keseluruhan kontainer itu rencananya akan dikirimkan menuju satu alamat yang sama yakni Komplek Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung, Jakarta Timur. (nio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *