Bataminfo.co.id, Jakarta – Setelah menemukan adanya dugaan unsur pidana dalam kebakaran kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Sabtu (22/8/2020) lalu. Pihak Kepolisian akan mulai memanggil saksi dalam rangka penyidikan.
“Hari Jumat (18/9/2020) telah dilakukan gelar penyidikan awal kasus kebakaran gedung utama Kejagung dipimpin oleh Dirtipidum Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo,” kata Kadiv Humas Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis Sabtu (19/9/2020).
Tim penyidik juga sudah melengkapi administrasi penyidikan termasuk ruang pemeriksaan dengan mengacu pada protokol kesehatan Covid -19. “Penyidik mengafirmasi pernyataan Kabareskrim pada ekspos bersama pejabat tinggi Kejagung pada Kamis kemarin bahwa telah ditemukan unsur pidana,” tambahnya.
Tim penyidik gabungan juga sudah melayangkan surat panggilan kepada saksi-saksi, yang akan dimulai pemeriksaan pada Senin (21/09) besok. Pada proses penyelidikan, tim penyidik gabungan telah mendengarkan pemaparan ahli-ahli kebakaran yang nantinya akan kembali diambil keterangan dalam proses penyidikan.
Seperti diberitakan api diduga dari lantai 6 ruang rapat biro kepegawaian lalu menjalar ke ruangan serta lantai lain. Dari temuan di tempat kejadian perkara (TKP) serta olah TKP oleh Puslabfor, untuk sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Ini setelah polisi menggunakan instrumen sains dan melakukan pemeriksaan terhadap 131 saksi dan beberapa ahli untuk mendapatkan keterangan-keterangan yang dibutuhkan.
Ada sejumlah faktor juga yang mempercepat kebakaran. Salah satunya adalah ditemukan cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon.
Spekulasi muncul di balik peristiwa ini termasuk dugaan sabotase. Sebab, saat ini Kejaksaan tengah menangani kasus penting termasuk kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terseret kasus Djoko S Tjandra.
sumber : beritasatu.com