Bataminfo.co.id, Natuna – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Natuna melakukan pemeriksaan terhadap komoditas biji tempayan (Scaphium affinis Pierre) sebelum dikirim ke luar daerah. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan komoditas tersebut bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta memenuhi persyaratan kesehatan tumbuhan.
Biji tempayan merupakan salah satu hasil hutan bukan kayu yang banyak ditemukan di wilayah Natuna, khususnya di kawasan sekitar Gunung Ranai dan beberapa lokasi lainnya. Komoditas ini dikenal memiliki nilai ekonomi sekaligus manfaat bagi kesehatan, seperti membantu meredakan radang tenggorokan, menurunkan demam ringan, hingga mengatasi sembelit.
Kepala Karantina Kepri, Hasim, mengatakan pihaknya baru saja melakukan pemeriksaan terhadap dua pengiriman biji tempayan dari Natuna dengan total lebih dari satu ton.
“Benar, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pengiriman biji tempayan sebanyak 500 kilogram dengan tujuan Tanjungpinang dan 504 kilogram tujuan Sambas. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan karantina, kedua pengiriman tersebut diterbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3),” ujar Hasim, Senin 20/07/2026.
Menurutnya, pemeriksaan wajib dilakukan karena biji tempayan termasuk media pembawa yang masih berpotensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Melalui pemeriksaan tersebut, petugas memastikan komoditas yang dikirim dalam kondisi sehat, bersih, serta tidak membawa hama maupun penyakit tumbuhan yang dapat mengganggu wilayah tujuan.
Hasim menjelaskan, OPTK merupakan organisme yang dapat merusak tanaman, mengganggu kehidupan tumbuhan, bahkan menyebabkan kerugian ekonomi. Oleh karena itu, setiap media pembawa tumbuhan yang dilalulintaskan antarwilayah harus melalui prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan perkarantinaan.
Pemeriksaan dilakukan dengan meneliti kondisi fisik komoditas, memastikan kualitas biji tetap baik, serta memastikan tidak ditemukan indikasi serangan hama atau penyakit. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, Karantina Kepri kemudian menerbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) sebagai dokumen resmi pengiriman.
Hasim menegaskan, Karantina Kepri berkomitmen menjaga keamanan lalu lintas komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya agar tetap sehat, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Karena biji tempayan memiliki banyak manfaat bagi kesehatan, maka kualitasnya harus tetap terjaga selama proses pengiriman. Melalui tahapan pemeriksaan ini, kami memastikan komoditas yang dikirim dalam kondisi layak, berkualitas, dan bebas dari OPTK,” tutup Hasim.
Laporan (Is)










