Bataminfo.co.id, Batam – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara Pasangan Suami dan Istri (Pasutri) di Tanjung Sengkuang, kota Batam hingga merenggut satu nyawa, diduga ada indikasi perselingkuhan.
Hal ini diungkapkan oleh Pelaku berinisial RP alias R (37) yang merupakan suami dari korban yang berinisial RK, berprofesi sebagai biduan pada salah Cafe di kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Saat ditanyai langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dan awak media usai konferensi pers ungkap kasus KDRT pada Rabu, (07/12/2022) kemarin di Lobby Mapolresta Barelang, RP mengungkapkan bahwa dirinya sempat mencurigai sang istri (korban) menyembunyikan sesuatu yang tak ia ketahui. Pasalnya, berbulan-bulan RK (korban) tak bolehkan RP memegang Handphone-nya.
“Saya sempat curiga karena beberapa bulan HPnya nggak bisa saya nengok. Biasanya dia biasa aja kalo saya pegang HPnya. Sekitar 6 bulan saya nggak bisa pegang hp,” ungkap RP kepada Awak media yang menanyakan terkait adakah indikasi perselingkuhan atas kasus pembunuhan itu.
Pelaku RP juga mengaku sempat tak tidur se-ranjang dan terpaksa harus ngekos demi menghindari keributan dengan sang istri. Kata RP, dirinya kerab dicaci maki sang istri dan dilontari kalimat kasar. Kepada wartawan, RP mengungkapkan bahwa dirinya bahkan tak ingin bercerai dengan istrinya karena memikirkan sang buah hati.
“Sempat saya ngekos di Piayu untuk menghindari biar nggak berantam. Dari pada saya main tangan sama istri saya, lebih baik saya menghindar. Mertua pun mendukung. Bagus saya ngekos, dari pada saya dipukulin terus sama istri saya. Istri saya sering memaki saya dengan “anjing, babi”. Saya berusaha memperbaiki hubungan karena anak,” pungkasnya.
Kendati demikian, RP kini tetap menyandang status sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap istrinya (RK) dan terancam kurungan penjara hingga belasan tahun. (Non/BI)