Bataminfo.co.id – Direktorat Kepatuhan Internal(Patnal) Ditjen Imigrasi masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum Imigrasi Batam yang diduga terlibat dalam kasus pungutan liar(pungli) terhadap Warga Negara Asing(WNA) di Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam, Kepulauan Riau.
Kasubdit Patnal Ditjen Imigrasi, Washington Napitupulu menegaskan bahwa dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut, Dirjen Imigrai telah menarik sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad dan petugas yang terlibat kasus tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dirjen Imigrasi sudah menarik sementara Kepala Kantor dan anggota yang terlibat kasus tersebut untuk dilakukan pemeriskaan lebih lanjut. Jabatan Kepala Kantor masih di PLH(Pelaksana Harian),”ujarnya,Kamis 2 April 2026.
Washington Napitupulu juga menjelaskana bahwa saat ini sudah ada delapan oknum petugas Imigrasi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.
“Sudah 8 orang yang diperiksa,”ujarnya.
Washington juga menegaskan bahwa untuk agen atau calo yang diduga terlibat dalam kasus pungli WNA tersebut telah di black list oleh Imigrasi.
“Kemungkinan kalau ada pelapor dan korbannya akan ditangani Kepolisian. Sementara agen tersebut sudah kita black list,”pungkasnya.











