slot gacor
Kasus Penggelapan Ratusan Unit Handphone PT Sat Nusa Persada, 3 Terdakwa Menangis Jalani Sidang Putusan - BatamInfo.co.id

Kasus Penggelapan Ratusan Unit Handphone PT Sat Nusa Persada, 3 Terdakwa Menangis Jalani Sidang Putusan

Keterangan foto : Sidang Kasus pengelapan Hp PT. Satnusa Persada di PN ( Pengadilan Negeri ) Batam. Doc/Dre

Bataminfo.co.id, Batam – Kasus penggelapan ratusan unit handphone oleh karyawati PT Sat Nusa Persada pada Mei 2024 lalu berujung pada putusan untuk tiga terdakwa, yakni Een Safnita, Dhea Kurnia, dan Steven. Mereka menjalani sidang di ruang sidang Wirdjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Batam, pada Selasa (6/8/25).

Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan diketuai oleh Hakim Setya Ningsi, didampingi oleh Hakim Twist Retno dan Hakim Welly Irdianto. Jaksa penuntut umum dalam kasus ini adalah Karya So Immanuel.

BACA JUGA:   Ansar : Program Strategis Mesti Diketahui dan Dimanfaatkan Masyarakat

Dalam dakwaannya, Een Safnita didakwa dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, sementara Dhea Kurnia dan Steven didakwa dengan Pasal 480 KUHP. Dhea Kurnia didakwa atas kerugian perusahaan sebesar Rp 200 juta, sementara Steven atas kerugian sebesar Rp 50 juta. Akibat penggelapan 143 unit handphone yang dilakukan oleh Een Safnita, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 450 juta.

BACA JUGA:   Bahas Pengembangan KEK, BP Batam Terima Kunjungan Komisi A DPRD Sulawesi Selatan

Putusan pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Een Safnita selama 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Dhea Kurnia dan Steven masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap (masing-masing berkas) Een Safnita dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, Dhea Kurnia dan Steven dengan pidana 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata ketua majelis Hakim Setyaningsih dalam persidangan, Selasa (6/8/2024).

BACA JUGA:   PPDB SMPN 8 Kota Madiun Terima Titipan Siswa, Tolak Peserta Luar Kota?

Selesai sidang, para terdakwa tampak menangis saat berjalan keluar, mengetahui bahwa putusan sidang mereka naik dari tuntutan awal yang hanya 4 tahun untuk Een Safnita dan 3 tahun untuk Dhea Kurnia dan Steven, kini menjadi 4 tahun 6 bulan dan 3 tahun 6 bulan penjara. (Dre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *