Kasus Penggelapan Puluhan Unit Mobil Rental, Oknum Perwira Polisi Terancam Empat Tahun Penjara

Avatar photo
Polda Kepri melaksanakan konfrensi pers pengungkapan kasus penggelapan mobil yang melibatkan oknum Perwira Polisi. Foto : ogi/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Komplotan Iptu Hiswanto Ady, tersangka kasus penggelapan puluhan unit mobil rental terancam di hukum empat tahun penjara.

Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirrkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menuturkan para tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 junto pasal 64 KUHP.

“Terancam di hukum 4 tahun kurungan penjara,” ujar Arie Dharmanto, dalam press release yang dilaksanakan di Mapolda Kepri, Rabu (20/5/2020) sore.

Adapun modus yang digunakan pelaku untuk menggelapkan mobil rental itu, terang Arie, yakni menggunakan modus dua jenis kontrak perjanjian yang telah dimodifikasi.

“Kontrak yang dimaksud yakni dilakukan pertama kali dilakukan terhadap korban  yaitu PT Auto 3000. Dimana kontrak awal perusahaan penyedia mobil tersebut dilakukan dengan rekan Iptu HA yang berinisal AR,” terang Arie.

Dilanjutkan Arie, tidak hanya mengamankan AR dan Iptu HA. Pihaknya juga mengamankan dua tersangka lainnya yaitu SB yang berperan membantu menyebrangkan unit mobil melalui pelabuhan Roro.

“Kemudian ada tersangka SA, yang bertugas menjemput unit mobil di Pelabuhan Tanjung Uban, serta menjadi makelar untuk menjual unit mobil yang telah dipalsukan dokumennya,” paparnya.

Selain mengamankan keempat tersangka, sebut Arie, pihaknya juga turut mengamankan berbagai barang bukti seperti dokumen perjanjian kerjasama dengan PT Auto 3000, 32 unit mobil beserta surat perjanjian sewa yang telah dipalsukan, uang tunai, serta kuitansi penjualan mobil.

“Untuk saat ini kami masih melakukan pengembangan kembali, karena disinyalir total unit mobil yang telah digelapkan berjumlah lebih dari 83 unit,” ucapnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *