‎Kasus Pengeroyokan Sopir Lori oleh Oknum Bea Cukai Batam Berakhir Damai melalui Restorative Justice ‎

Avatar photo
Ket foto :Setiawan Rosyidi Kabid Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam

‎‎Bataminfo.co.id, Batam – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang sopir lori bernama Sukarman yang terjadi di Pos Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Pelabuhan Roro Telaga Punggur resmi diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara khusus di Polresta Barelang pada Selasa, 3 Maret 2026.

‎Penyelesaian damai ini disepakati setelah enam oknum petugas P2 Bea Cukai Batam selaku terlapor mengakui kesalahan mereka, menyampaikan permohonan maaf secara tulus, dan bersedia menanggung biaya pengobatan korban. Kuasa hukum korban, Jayana, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai jalan terbaik demi pemulihan hubungan sosial dan rasa keadilan bagi kliennya.

‎Menanggapi penyelesaian kasus ini, Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan.

‎”Siap, tentunya kami menghormati dan menyampaikan terimakasih atas proses RJ yang telah diupayakan oleh polres tersebut,” ucap Setiawan Rosyidi saat dikonfirmasi.

‎Pihak kepolisian melalui Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, Iptu M. Alvin Royantara, juga telah membenarkan bahwa perkara tersebut kini telah dihentikan melalui mekanisme RJ yang transparan dan humanis.