Kasus Penganiayaan di Batam Renggut Nyawa Korban, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Batam Kota menggelar konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal, didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, Wakapolsek Batam Kota AKP Ferry Supriadi, serta Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, di Mako Polsek Batam Kota, Senin, (20/01/2026).

Kasus tindak pidana tersebut diketahui berakibat fatal, hingga membuat korban meninggal dunia.

Kapolsek Batam Kota, AKP Benny menyampaikan kronologis singkat mengenai perkara penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia itu, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi, tertanggal 18 Januari 2026, dengan pelapor atas nama TST.

“Peristiwa bermula pada Sabtu malam, 17 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, saat tersangka berinisial S(17) terlibat pertengkaran dengan korban berinisial R(27). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pertengkaran tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, setelah kejadian tersebut, korban sempat beristirahat dan pada Minggu dini hari, 18 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, korban berangkat bekerja ke foodcourt di wilayah Pasir Putih, Kecamatan Batam Kota. Namun, setibanya di lokasi kerja, korban mendadak mengalami pendarahan dari hidung dan telinga sehingga segera dibawa ke Rumah Sakit Griya Medika oleh pelapor.

Saat tiba di rumah sakit, korban masih dalam kondisi sadar dan sempat berkomunikasi dengan dokter yang menangani.

“Korban masih sadar saat dibawa ke rumah sakit dan masih sempat berbicara dengan dokter, namun kondisinya terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.50 WIB,” ungkap AKP Benny.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka dan pembengkakan pada bagian belakang kepala korban yang diduga kuat akibat benturan benda tumpul. Atas dasar temuan tersebut, pihak rumah sakit melaporkan kejadian ini kepada Polsek Batam Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengamankan tersangka berinisial S pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Legenda Malaka, Batam Center.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan berat tersebut, berupa satu buah batu gilingan yang diduga digunakan sebagai alat penganiayaan, satu helai baju berwarna putih milik korban, satu helai celana pendek berwarna biru milik korban, satu helai baju berwarna putih milik tersangka, serta satu helai celana pendek berwarna hitam milik tersangka.

Ia menegaskan terkait motif penganiayaan didasari oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku adalah sakit hati yang berujung pada penganiayaan. Saat ini tersangka telah kami amankan dan proses hukum akan kami jalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Pihaknya memghimbau kepada masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak serta tidak melakukan tindakan kekerasan, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 468 Ayat (2) dan/atau Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta penanganan khusus sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.